Bachtiar Chamsah jadi Tersangka Korupsi
Senin, 01 Februari 2010 – 17:28 WIB
Proyek pengadaan sapi potong di Depsos merupakan bagian dari Program Bantuan Sosial fakir miskin yang dilaksanakan pada 2004. Proyek tersebut didanai dengan APBN 2004. Namun dari hasil audit BPK diketahui bahwa proyek tersebut dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung dan hanya menggunakan surat dari Pemimpin Bagian Proyek Bansos Fakir Miskin (Dir Bangsos Fakir Miskin No: 48 D/BP-BSFM/IX/2004 tgl 9 September 2004).
BPK pada proyek di Ditjen Pemberdayaan Sosial, menyebutkan tidak sesuai dengan sasaran penerima bantuan. Dalam proyek itu, sebanyak 2800 ekor sapi jenis Steer Brahman Cross/BX didatangkan dari Australia dengan harga per ekor Rp 6,960 juta. Hanya saja, PT Atmadhira Karya yang ditunjuk Depsos sebagai rekanan justru menjual 1.599 ekor sapi secara sepihak tanpa pemberitahuan terlebih dahulu Direktorat BSFM, Depsos.
BPK juga menemukan adanya keterlambatan pengiriman dan penerimaan yang tidak sesuai dengan Surat Perjanjian Borongan (SPB) tanggal 8 November 2004. Sementara realisasinya baru dilakukan minggu kedua bulan Mei. Selain itu, masih ada tunggakan sapi sebanyak 900 ekor.
Selain sapi, dalam program ini Depsos juga melakukan kerja sama dengan PT Ladang Sutera Indonesia (Lasindo) untuk pengadaan 6.000 unit mesin jahit senilai Rp 19,49 miliar.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengumumkan mantan menteri Sosial Bachtiar Chamsah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan
BERITA TERKAIT
- KJRI Hamburg Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Di Kepemimpinan Said Saleh Alwaini, APJATI Siap Menyongsong Indonesia Emas
- Ingin Sejahterakan Rakyat, Kemenko PN dan Kementerian Transmigrasi Siap Berkolaborasi
- Ramalan Cuaca Hari Ini, Sebagian Wilayah Ini Berpotensi Hujan & Petir
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 26 November: Hujan Ringan di Sebagian Besar Indonesia
- Dirut ASDP Tinjau Pelabuhan Merak-Bakauheni Demi Layanan Prima Menjelang Nataru