Bachtiar Chamsyah Tuding Bawahan
Kamis, 07 Oktober 2010 – 06:45 WIB

Bachtiar Chamsyah Tuding Bawahan
Bachtiar sendiri menjalani pemeriksaan selama empat jam. Dia memasuki gedung KPK sekitar pukul 09.00 dan baru keluar pada pukul 13.00. Politisi PPP tersebut diperiksa terkait pengadaan 900 sapi impor yang disebut fiktif dari total pengadaan 2.800 ekor sapi. Menurut Bachtiar, pengadaan sapi tersebut benar adanya. Namun karena tidak tersedianya kandang yang mampu memuat ribuan sapi tersebut, maka rekanan Depsos kala itu, PT Armadhira Karya, menjualnya kembali.
Baca Juga:
"Saya diminta memperjelas soal 900 sapi itu. Dan itu tidak fiktif. Sebagian lagi yang terlambat karena pada waktu awal kandangnya tidak siap. Waktu saya dengar itu (kandangnya tidak siap) saya marah, saya minta itu diselesaikan," paparnya.
Seperti diberitakan, KPK telah menahan Bachtiar Chamsyah di Rutan Cipinang atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam menggunakan dana Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS) untuk pengadaan sarung sekitar 2006-2008. Kala itu, Bachtiar menjabat sebagai Menteri Sosial. Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan lebih dari Rp 15,7 miliar.
Selain kasus korupsi pengadaan sarung, Bachtiar juga menjadi tersangka dalam dua perkara korupsi lainnya. Yakni, pengadaan mesin jahit dan sapi impor di Kemensos dalam kurun waktu 2004-2006. KPK mengindikasikan kerugian negara dalam kasus pengadaan sapi senilai Rp 3,6 miliar, sementara pengadaan mesin jahit menelan kerugian sebesar Rp 24,5 miliar. (kuh/ari)
JAKARTA - Mantan Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah kembali menyangkal keterlibatannya dalam kasus korupsi pengadaan sapi impor di Departemen Sosial
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi