Bachtiar Chamzah Dituntut Tiga Tahun
Selasa, 22 Februari 2011 – 16:58 WIB
JAKARTA-Mantan Menteri sosial Bachtiar Chamsyah (BC), dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang Pengadilan Tipikor, selasa (22/2). Bachtiar tersangkut kasus pengadaan mesin jahit, sapi impor dan pengadaan sarung. “Terdakwa terbukti menyalahgunakan wewenang ,” tegas Supardi, salah seorang JPU yang membacakan tuntutannya di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Selain menuntut mantan politisi senior PPP ini tiga tahun penjara, JPU juga mengenakan denda sebesar Rp 100 juta atau subsider tiga bulan kurungan. BC dijerat oleh JPU dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Menurut JPU penunjukkan langsung terhadap perusahaan yang melaksanakan proyek di Depsos yaitu pengadaan mesin jahit, sapi impor, dan sarung telah merugikan negara sebesar Rp 35, 7 miliar. Meskipun tidak menikmati uang hasil korupsi tersebut, BC dianggap bersalah karena telah memperkaya orang lain dari praktik penyimpangan yang dilakukannya tersebut.
Baca Juga:
Karena tidak terbukti menikmati, maka oleh JPU BC tidak dikenakan kewajiban untuk mengganti kerugian negara yang terjadi akibat pelaksanaan proyek di kementeriannya tersebut. Justru rekanan yang mengerjakan telah mengembalikan Rp 2,8 miliar kepada negara pada persidangan sebelumnya.
Baca Juga:
JAKARTA-Mantan Menteri sosial Bachtiar Chamsyah (BC), dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang Pengadilan Tipikor, selasa
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi