Bachtiar jadi Saksi untuk Terdakwa Cep Ruhyat
Senin, 11 April 2011 – 12:29 WIB
Menurut Bachtiar, hal yang sifatnya teknis di Kemensos, biasanya diserahkan kepada jajarannya di bawah. Kebetulan dalam rentang waktu pekerjaan sejak tahun 2006 sampai 2008, menurutnya tidak ada laporan terjadi masalah, sehingga ia menganggap semua kegiatan termasuk proyek pengadaan sarung tersebut, sudah berjalan baik.
Baca Juga:
Oleh jaksa, pada persidangan sebelumnya, Cep dikatakan telah membuat proses tender fiktif dalam pengadaan kain sarung pada tahun anggaran 2006. Adapun modusnya adalah dengan mengumpulkan beberapa dokumen dari enam perusahaan sebagai pendamping, agar seolah-olah proses pengadaan dilakukan melalui tahapan tender. Modus yang sama kembali terdakwa pada tahun 2007 dan tahun 2008.
Atas perbuatannya itu, Cep dijerat JPU dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dengan terdakwa Cep Ruhyat, hari ini sendiri, dimulai pada pukul 11.00 WIB. Hingga sekitar pukul 12.00 WIB, persidangan masih berlangsung dan baru Bachtiar - dari empat saksi yang dihadirkan - yang memberikan keterangan. (mur/jpnn)
JAKARTA - Sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan kain sarung di Kementerian Sosial (Kemensos) dengan terdakwa Cep Ruhyat, kembali digelar Senin
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak
- Tokoh Masyarakat Hingga Akademisi Sebut Arinal Membawa Perubahan di Lampung
- Ribuan Warga Memeriahkan Gebyar Budaya, Husain Alting Sjah Ingatkan Perdamaian di Atas Segalanya
- Kemenko PMK Melakukan Penguatan Pemberdayaan Perempuan di Desa
- Tim Gabungan Sita 7 Unit Hp, 10 Paku & 20 Korek Api di Lapas Narkotika Muara Beliti