Bachtiar Nasir Diusut, Dana Teman Ahok kok Tidak?

Pada pasal 3 disebutkan bahwa setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.
Jadi, kata dia, untuk menuduh orang melakukan pencucian uang, harta yang menjadi objek TPPU harus jelas, yaitu dari hasil tindak pidana.
Padahal, donasi dan infak dari umat Islam itu diberikan secara ikhlas.
’’Kalau donasi dan infak dianggap TPPU, ya repot,’’ katanya.
Yang juga menjadi pertanyaan, mengapa polisi tidak mengusut dana yang dikumpulkan Teman Ahok?
Politikus PKS Tifatul Sembiring juga mengkritik tindakan polisi.
Menurut dia, Bachtiar Nasir hanya seorang ustaz, bukan pengusaha. Jika dia dituduh melakukan TPPU, apakah Bachtiar seorang pegawai negeri?
’’Kalau dikatakan melakukan pencucian uang, ya harus ada bajunya dulu, baru dicuci. Ini kan nggak ada bajunya. Terus apa yang dicuci?’’ ujarnya.
Para anggota Komisi III DPR memanfaatkan rapat dengar pendapat dengan Kapolri sebagai ajang untuk menyorot kinerja polisi dalam menangani sejumlah
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- FSPI Desak Penegak Hukum Usut Aliran Dana Kurawal Foundation
- KPK Menggeledah Kantor Hukum Febrie Diansyah, LSAK: Tuntaskan Kasus TPPU SYL
- Sempat Mangkir, Nikita Mirzani Jalani Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka
- 4 Anggota Mafia Narkoba Asal Jambi Ini Segera Diadili
- Kortastipidkor Polri Memulai Penyidikan Dugaan Korupsi dan TPPU Pembiayaan LPEI