Bachtiar Nasir Diusut, Dana Teman Ahok kok Tidak?

Dalam laporan itu disebutkan nama Bachtiar Nasir. ’’Kami kemudian menelusurinya,’’ katanya.
Ternyata, tutur dia, ada aliran dana dari Yayasan Keadilan untuk Semua ke Bachtiar.
Yayasan tersebut menerima uang dalam rangka kegiatan bela Islam. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dengan menggunakan Undang-Undang Yayasan.
Dalam pasal 5 Undang-Undang Yayasan disebutkan bahwa harta yayasan tidak boleh dilaihkan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan pengurus.
Adnin Armas sebagai ketua yayasan ternyata memberikan kuasa kepada Bachtiar tanpa persetujuan pengurus.
Hal itu dinilai melanggar UU dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Tito menyatakan, pihaknya sudah menetapkan Adnin sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan dana yayasan, sedangkan Bachtiar masih saksi. ’’Belum kami tetapkan sebagai tersangka,’’ katanya. (lum/c5/fat)
Para anggota Komisi III DPR memanfaatkan rapat dengar pendapat dengan Kapolri sebagai ajang untuk menyorot kinerja polisi dalam menangani sejumlah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- FSPI Desak Penegak Hukum Usut Aliran Dana Kurawal Foundation
- KPK Menggeledah Kantor Hukum Febrie Diansyah, LSAK: Tuntaskan Kasus TPPU SYL
- Sempat Mangkir, Nikita Mirzani Jalani Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka
- 4 Anggota Mafia Narkoba Asal Jambi Ini Segera Diadili
- Kortastipidkor Polri Memulai Penyidikan Dugaan Korupsi dan TPPU Pembiayaan LPEI