Bachtiar Nasir: Mudah-mudahan dengan Izin Allah, Ahok Dipenjara

Bachtiar Nasir: Mudah-mudahan dengan Izin Allah, Ahok Dipenjara
Ketua Umum GNPF-MUI Bachtiar Nasir (tengah) di Masjid Istiqlal, Jumat (5/5) dalam rangka Aksi 55. Foto: Ricardo/JPNN.Com

"Dua-duanya penting. Tapi saya apresiasi sahabat seperjuangan untuk munajat kepada Allah," ujarnya.

Sidang vonis Ahok akan digelar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara di gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa 9 Mei 2017.

Ahok sudah dituntut satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Ahok lepas dari tuntutan pasal 156 a KUHP, seperti yang didakwakan jaksa di awal persidangan. Ahok hanya dituntut melanggar pasal 156 KUHP.

Kapolda Metro Jaya M Iriawan mengimbau massa agar tidak lagi melakukan aksi di hari sidang Ahok nanti.

“Kami imbau tanggal 9 Mei jangan ada aksi lagi saat putusan daripada Pak Ahok," kata Iriawan di kawasan Monumen Nasional, Jakarta Pusat, Jumat (5/5). (boy/jpnn)


Aksi 55 yang digelar Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI), Jumat (5/5), di Masjid Istiqlal, Jakarta, berlangsung damai.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News