Bachtiar Nasir: Mudah-mudahan dengan Izin Allah, Ahok Dipenjara
Jumat, 05 Mei 2017 – 19:19 WIB

Ketua Umum GNPF-MUI Bachtiar Nasir (tengah) di Masjid Istiqlal, Jumat (5/5) dalam rangka Aksi 55. Foto: Ricardo/JPNN.Com
"Dua-duanya penting. Tapi saya apresiasi sahabat seperjuangan untuk munajat kepada Allah," ujarnya.
Sidang vonis Ahok akan digelar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara di gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa 9 Mei 2017.
Ahok sudah dituntut satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Ahok lepas dari tuntutan pasal 156 a KUHP, seperti yang didakwakan jaksa di awal persidangan. Ahok hanya dituntut melanggar pasal 156 KUHP.
Kapolda Metro Jaya M Iriawan mengimbau massa agar tidak lagi melakukan aksi di hari sidang Ahok nanti.
“Kami imbau tanggal 9 Mei jangan ada aksi lagi saat putusan daripada Pak Ahok," kata Iriawan di kawasan Monumen Nasional, Jakarta Pusat, Jumat (5/5). (boy/jpnn)
Aksi 55 yang digelar Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI), Jumat (5/5), di Masjid Istiqlal, Jakarta, berlangsung damai.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- PSI: Ahok Seharusnya Jadi Whistle Blower Saat Masih Menjabat Komut
- Bukan Ahok, Pramono Janjikan Operasi Yustisi Akan Lebih Ramah
- Pertamax Oplos
- Inilah yang KPK Dalami dari Ahok terkait Kasus Korupsi LNG
- KPK Periksa Ahok, Lihat
- Kedekatan Anies-Ahok Simbol Perlawanan ke Pemerintah hingga Sinyal Oposisi