Badan Anggaran DPR RI Setujui RUU APBN 2025, Sebegini Target Pendapatan Negara
jpnn.com, JAKARTA - Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2025.
Pemerintah beserta anggota Banggar DPR RI sepakat untuk membawa RUU APBN 2025 ke tahap Pengambilan Keputusan Tingkat II atau Rapat Paripurna pada 19 September 2024 mendatang.
"Apakah hasil rapat kerja hari ini kita sepakati dan akan kita lanjutkan dalam Rapat Paripurna tanggal 19 September yang akan datang? Setuju?," kata Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah dalam Rapat Pembicaraan Tingkat I RUU APBN 2025, Jakarta, Selasa (17/8/2024).
Hasil rapat disepakati oleh sembilan fraksi partai, dengan delapan setuju, serta satu yang setuju dengan catatan.
Dalam rapat tersebut, Said menyampaikan tidak ada perubahan terhadap postur APBN 2025.
Adapun pemerintah menetapkan defisit Rp 616,19 triliun atau 2,53 persen terhadap produk domestik bruto (PDB), pendapatan negara Rp 3.005,1 triliun, belanja negara Rp 3.621,3 triliun, keseimbangan primer defisit Rp 63,33 triliun, dan pembiayaan anggaran Rp 616,2 triliun.
Kemudian penerimaan perpajakan untuk 2025 dibidik untuk mencapai Rp 2.490,9 triliun.
Sementara, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2025 ditargetkan mencapai Rp 513,6 triliun
Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2025.
- Said Abdullah PDIP Kembali Menjadi Ketua Banggar DPR RI
- Simak, Penjelasan Ketua Badan Anggaran DPR Tentang Kebijakan Fiskal dan Postur APBN 2025
- BRI Danareksa Sekuritas dan Wamenkeu Bahas RAPBN 2025
- RUU APBN 2025 Kasih Keleluasaan Prabowo Tambah Kementerian
- Ketua Banggar DPR: APBN Tak Terpengaruh Jika Kementerian Bertambah
- Said Abdullah: RAPBN 2025 Akan Menjembatani Dua Pemerintahan