Badan Arbitrase Nasional Indonesia Menangkan BKUM, MMI Menggugat
"Permohonan pembatalan putusan BANI menjadi hak dari pihak yang kalah."
"Hanya saja, gugatan tersebut terlalu mengada-ngada, bahkan bisa terkesan sebagai upaya mempengaruhi Majelis Hakim di PN Jaksel untuk membatalkan putusan tanpa dasar atau bukti yang kuat. Ini juga tidak dibenarkan," ujar Kamil dalam keterangannya, Jumat (21/7).
Kamil mempertanyakan hal yang justru dipersoalkan, yakni bukti dan keterangan ahli yang tidak dipertimbangkan Majelis Arbiter.
"Kalau yang dipersoalkan bukti-bukti dan keterangan ahli dari PT MMI tidak dipertimbangkan oleh Majelis Arbiter, itu tidak benar. Karena putusan Majelis Arbiter tentu sudah mempertimbangkan semua hal dan melihat berbagai aspek."
Kamil juga mengatakan ada tiga hal yang memungkinkan putusan BANI dibatalkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 70 UU 30/1999.
Yakni, surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu.
Kemudian, setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan pihak lawan.
Serta, putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa.
Badan Arbitrase Nasional Indonesia memenangkan BKUM, MMI melayangkan gugatan ke PN Jaksel.
- Mau Berubah?
- Sidang Replik Kasus Sumpah Palsu, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pleidoi Terdakwa
- Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong Digelar Hari Ini di PN Jaksel
- Lelang Aset Strategis Berujung Gugatan di PN Jaksel
- Paman Birin Menang Praperadilan, KPK Bereaksi Begini
- Agung Nugroho Difitnah soal Gugatan Rp 21 Miliar, Dukungan Publik Justru Kian Besar