Badan Arbitrase Nasional Indonesia Menangkan BKUM, MMI Menggugat
Kamil juga mengutip Pasal 11 ayat (2) UU 30/1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Disebutkan, Pengadilan Negeri wajib menolak dan tidak akan campur tangan di dalam penyelesaian suatu sengketa yang telah ditetapkan melalui arbitrase, kecuali dalam hal tertentu yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 62 ayat (4) UU 30/1999 menyatakan, Ketua Pengadilan Negeri tidak memeriksa alasan atau pertimbangan dari putusan arbitrase.
Sementara itu, kuasa hukum PT BKUM dari Kantor BSP Law Firm mengatakan putusan BANI sifatnya mengikat bagi para pihak, serta harus dijalankan dalam waktu 30 hari sejak putusan dibacakan.
"Tak hanya kembali pada 'perjanjian bersama', tetapi juga memerintahkan PT MMI untuk melakukan rapat umum pemegang saham dan mengangkat wakil dari PT BKUM untuk mengisi jabatan direksi sesuai amandemen perjanjian bersama yang ditandatangani," katanya. (gir/jpnn)
Badan Arbitrase Nasional Indonesia memenangkan BKUM, MMI melayangkan gugatan ke PN Jaksel.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
- Mau Berubah?
- Sidang Replik Kasus Sumpah Palsu, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pleidoi Terdakwa
- Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong Digelar Hari Ini di PN Jaksel
- Lelang Aset Strategis Berujung Gugatan di PN Jaksel
- Paman Birin Menang Praperadilan, KPK Bereaksi Begini
- Agung Nugroho Difitnah soal Gugatan Rp 21 Miliar, Dukungan Publik Justru Kian Besar