Badan Arbitrase Nasional Indonesia Menangkan BKUM, MMI Menggugat

Kamil juga mengutip Pasal 11 ayat (2) UU 30/1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Disebutkan, Pengadilan Negeri wajib menolak dan tidak akan campur tangan di dalam penyelesaian suatu sengketa yang telah ditetapkan melalui arbitrase, kecuali dalam hal tertentu yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 62 ayat (4) UU 30/1999 menyatakan, Ketua Pengadilan Negeri tidak memeriksa alasan atau pertimbangan dari putusan arbitrase.
Sementara itu, kuasa hukum PT BKUM dari Kantor BSP Law Firm mengatakan putusan BANI sifatnya mengikat bagi para pihak, serta harus dijalankan dalam waktu 30 hari sejak putusan dibacakan.
"Tak hanya kembali pada 'perjanjian bersama', tetapi juga memerintahkan PT MMI untuk melakukan rapat umum pemegang saham dan mengangkat wakil dari PT BKUM untuk mengisi jabatan direksi sesuai amandemen perjanjian bersama yang ditandatangani," katanya. (gir/jpnn)
Badan Arbitrase Nasional Indonesia memenangkan BKUM, MMI melayangkan gugatan ke PN Jaksel.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
- Pakar Dukung Ted Sioeng Banding Putusan PN Jaksel & Lapor ke KY
- Jatuhkan Vonis saat Ted Sioeng Terkulai di RS, Majelis Hakim Dinilai Tidak Manusiawi
- Anak Bos Prodia Jalani Sidang Kasus Asusila di PN Jaksel
- PN Jaksel Tunda Sidang Putusan Perkara Ted Sioeng
- PN Jaksel Terima 2 Permohonan Praperadilan Hasto Kristiyanto
- KPK tak Hadir, PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto