Badan Bank Tanah, Solusi Penyediaan Tanah Berkeadilan

Nantinya, lanjut Himawan, ketersediaan tanah akan direncanakan untuk kepentingan umum, sosial, pembangunan, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan serta reforma agraria dan keadilan pertanahan.
Tanah yang diperoleh pun bermacam-macam, mulai dari tanah hasil penetapan pemerintah seperti tanah bekas hak, kawasan tanah telantar, tanah pelepasan kawasan hutan, tanah dari pihak lain seperti pemerintah pusat dan daerah, BUMN, BUMD melalui pembelian, penerimaan hibah/sumbangan, tukar menukar, pelepasan hak dan bentuk lainnya yang sah.
Sebagai tambahan, dia mengatakan bahwa Badan Bank Tanah berdiri bukan sebagai pengguna tanah, namun penyedia tanah.
"Nantinya, tanah akan berstatus Hak Pengelolaan (HPL). "HPL itu hak menguasai dalam bentuk pengelolaan, bukan Hak Atas Tanah (HAT)," tutup Himawan Arief Sugoto. (*/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto mengatakan masalah pertanahan dan kebutuhan akan tanah berdampak pada kesenjangan pembangunan.
Redaktur & Reporter : Boy
- Dukung Program 3 Juta Rumah, Bank Tanah Sediakan Lahan 33,116 Hektare
- Bamsoet Kembali Dorong Berantas Mafia Tanah, Sebut 2 Hal Ini Jadi Kunci Utama
- Kebakaran di Gedung Kementerian ATR/BPN, Risdianto Prabowo: Tidak Ada Korban Jiwa
- Mendesak Audit Sistem Informasi dan Rotasi Pejabat ATR/BPN Kanwil Jawa Barat
- Info Nusron soal Pagar Laut, Sertifikat Berpindah Misterius, Waduh
- Percepatan PTSL di Sumbar, Rahmat Saleh: Gunakan Pendekatan yang Berdampak Positif