Badan Keahlian DPR Minta Masyarakat Tabayyun

Terkait Pasal Kontroversial UU MD3

Badan Keahlian DPR Minta Masyarakat Tabayyun
Kepala Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI Indra Pahlevi menerima anggota DPRD Provinsi Bengkulu. Foto: Humas DPR for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI Indra Pahlevi meminta masyarakat untuk melakukan tabayyun atau kroscek terhadap pasal-pasal di dalam UU MD3 yang dianggap kontroversi dan mencederai demokrasi.

Tabayyun penting agar masyarakat dapat memiliki pemahaman yang utuh terkait hal tersebut.

“Harus bertabayyun, kroscek. Kita pahami bahwa informasi itu tidak bisa sepenuhnya komperehensif disampaikan, tetapi masyarakat juga harus cerdas untuk memilih dan memilah dan mencari tahu lebih dalam terhadap informasi yang dinilai kontroversial, apakah benar seperti itu, apakah begini apakah begitu sehingga pemahamannya itu tidak setengah-setengah,” ujarnya usai menerima anggota DPRD Provinsi Bengkulu dalam rangka konsultasi terhadap keluhan dan aspirasi masyarakat Bengkulu khususnya Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Provinsi Bengkulu yang menganggap beberapa pasal dalam UU MD3 telah mencederai demokrasi, di ruang rapat Badan Keahlian DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (08/3).

Dalam kesempatan tersebut, Indra menjelaskan pasal-pasal yang dinilai mencederai demokrasi menurut Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Provinsi Bengkulu adalah pasal 73 terkait pemanggilan paksa dan pasal 122 soal pengambilan langkah hukum terhadap perseorangan, kelompok orang atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.

Terkait beberapa pasal kontroversial di dalam UU MD3 tersebut, Indra memaparkan bahwa DPR RI sebagai lembaga tinggi negara, tentu harus dijaga kehormatannya.

Ketentuan pasal-pasal itu sebetulnya dalam upaya untuk menjaga kehormatan DPR RI sebagai lembaga negara. Tetapi DPR juga sebenarnya memberikan ruang, apabila ada anggota DPR melakukan tindak pidana di luar kapasitasnya sebagai anggota DPR.

“Artinya tidak serta merta semua anggota DPR itu terlindungi oleh semua hal yang dilakukannya, kecuali yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai anggota DPR yang tentu harus dijaga kehormatannya. Itu yang harus saya sampaikan,” ungkapnya.

Lebih lanjut Indra juga menjelaskan, bahwa DPR juga bekerja dalam sistem yang sudah terintegrasi. UU dibahas bersama dengan pemerintah.

Tabayyun penting agar masyarakat dapat memiliki pemahaman yang uutuh terkait dengan UU MD3.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News