Badan Kehormatan Dorong Penyempurnaan Tata Tertib DPD RI
jpnn.com, JAKARTA - Badan Kehormatan (BK) DPD RI pada rapat Pleno ke-2 menyetujui untuk mendorong dilakukannya penyempurnaan terhadap Peraturan Tata Tertib (Tatib) DPD RI Nomor 2 Tahun 2019.
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPD RI, H. Leonardy Harmainy Dt. Bandaro Basa menyatakan bahwa penyempurnaan tersebut dikarenakan masih banyak terdapat ketentuan di dalam Tatib DPD RI No. 2 Tahun 2019 yang mengalami ketidakjelasan tujuan, ketidakjelasan rumusan, tidak dapat dilaksanakan, sehingga terdapat pasal yang tidak dapat diimplementasikan pada awal masa persidangan DPD RI periode 2019-2024.
“Maka sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Pasal 5, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan DPD RI tentang Tata Tertib,” ucapnya dalam wawancara di DPD RI hari Jumat (18/10).
Leonardy menambahkan, dalam membentuk Peraturan Perundang-Undangan harus dilakukan berdasarkan asas pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang baik, yang meliputi asas: kejelasan tujuan; kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat; kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan; dapat dilaksanakan; kedayagunaan dan kehasilgunaan; kejelasan rumusan; dan keterbukaan. Oleh karena itu asas-asas tersebut harusnya digunakan sebagai dasar dalam pembentukan Tata Tertib di DPD RI.
Senator dari Provinsi Sumatera Barat ini mencatat terdapat lima hal yang menjadi salah satu alasan diperlukannya penyempurnaan atas Tatib DPD RI No. 2 Tahun 2019. Pertama, pada bagian pemilihan Alat Kelengkapan DPD RI yang menggunakan sub wilayah berdasarkan persyaratan batasan dukungan yang mengalami kebuntuan seperti pada pemilihan Pimpinan Komite (Pasal 75), PPUU (Pasal 87), PURT (pasal 96), BAP (Pasal 117), BKSP (Pasal 127), BULD (Pasal 137), Panitia Khusus (Pasal 147).
Yang kedua, menurutnya, tata cara pemilihan Pimpinan Badan Kehormatan, dapat menggunakan sistem gugus atau sistem keterwakilan sub wilayah. Tetapi ketika menggunakan sistem keterwakilan sub wilayah mengalami kebuntuan karena bertentangan dengan norma sebelumnya yaitu Pasal 105 ayat (5) dan juga terdapat persyaratan batasan dukungan (Pasal 107) sehingga yang digunakan adalah sistem gugus.
Sedangkan yang ketiga, Alat Kelengkapan khususnya Kelompok DPD RI di MPR RI yang dimaknai sebagai Alkel di DPD RI. Dimaksudkan untuk pembagian Anggota yang masuk sebagai Pimpinan Kelompok DPD RI di MPR RI, yang bukan dimaknai sebagai Alkel yang berdiri sendiri di DPD RI, melainkan Alkel yang ada di MPR RI. Sehingga menimbulkan interpretasi bahwa apakah kelompok DPD di MPR menjadi Alat Kelengkapan di DPD RI, seperti di Pasal 38 ayat (11). Sehingga perlu penegasan bahwa Kelompok DPD RI di MPR RI merupakan Alkel yang berada di MPR.
Keempat lanjut Leonardy, penyesuaian nama alat Kelengkapan MPR RI yang sebelumnya menyebutkan Lembaga Kajian menjadi Komisi Kajian Ketatanegaraan. Dalam Tata Tertib DPD RI saat ini menyebutkan Lembaga Kajian.
Badan Kehormatan (BK) DPD RI pada rapat Pleno ke-2 menyetujui untuk mendorong penyempurnaan Peraturan Tata Tertib (Tatib) DPD RI Nomor 2 Tahun 2019.
- Harapkan Semua Target Prolegnas 2025 Tercapai, Sultan Siap Berkolaborasi dengan DPR dan Pemerintah
- Sultan dan Beberapa Senator Rusia Membahas Kerja Sama Pertahanan dan Pangan
- Terima Kunjungan Utusan Partai Nahdhoh Tunisia, Sultan: Lembaga Parlemen Adalah Roh Demokrasi
- Komite III DPD Akan Panggil Menkes Terkait Dugaan Maladministrasi PMK 12/2024
- Anggota DPD RI Ning Lia Bertemu Penjabat Gubernur Jatim untuk Serap Aspirasi untuk Kemajuan Daerah
- Senator Filep Wamafma Mengapresiasi Kemendikbud Tetap Jalankan Program Beasiswa PIP dan KIP Kuliah