Badan Kesbangpol Dukung jadi Instansi Vertikal
Iisu krusial yang masih harus diselesaikan terkait eselonisasi jabatan Kepala Badan Kesbangpol tingkat Kabupaten/kota jika nantinya sudah berubah dari isntansi pemda, menjadi instansi vertikal di bawah kemendagri.
Selaku koordinator tim perumus, birokrat bergelar doktor itu berharap kementerian terkait menetapkan Kaban Kesbangpol di Kabupaten/kota itu nantinya tetap eselon IIB. “Tim meminta eselon di Kabupaten/Kota tidak berubah, tetap IIB, jangan turun menjadi eselon III,” terangnya.
Alasannya, agar perubahan Badan Kesbangpol menjadi instansi vertikal nantinya bisa langsung operasional.
“Dengan begitu (eselon tidak berubah, red), hanya mengalihkan status pegawainya saja, dari pemda ke pusat,” terangnya.
Dikatakan, setelah PP kelar, akan disusun aturan turunannya, terkait dengan kelembagaan, personil, dan asset. Aturan teknis ini berbentuk Peraturan Presiden dan Peraturan Mendagri. Targetnya, soal aturan jelar Maret 2016, sehingga pada April sudah mulai membahas penyiapan anggaran untuk 2017.
“Harapan kita, 1 Januari 2017, Badan Kesbangpol dan Pemerintahan Umum sudah ditetapkan sebagai instansi vertikal,” terangnya.
Dikatakan, PP tentang urusan pemerintahan umum merupakan amanat pasal 25 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.(sam/jpnn)
JAKARTA – Seluruh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) se-Jawa Timur memberikan dukungan terhadap rencana perubahan instansi
- Pemprov Jateng Telah Mengangkat 8.909 Guru Tidak Tetap jadi PPPK
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Kompolnas Temukan Fakta Ini di Lokasi
- Kombes Taufiq: 1.615 Personel yang Dikerahkan Sangat Siap Amankan Pilkada 2024 Riau
- Majelis Masyayikh Pengin Memastikan Pesantren Tak Hanya Bertahan, tetapi Berkontribusi
- Menaker Yassierli: Formula UMP 2025 Masih Dirumuskan
- Supriyani Divonis Bebas, PGRI: Kado Hari Guru Nasional