Badan Layanan Umum Pemerintah Bisa Saling Pinjam Dana
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemekeu) tengah mengkaji layanan pinjam-meminjam dana sesama badan layanan umum (BLU) pemerintah.
BLU adalah instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan pencarian keuntungan.
BLU bekerja berdasar prinsip efisiensi dan produktivitas. Yang disebut BLU, antara lain, puskesmas, RSUD, serta kampus.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, pinjam-meminjam ini dilakukan jika ada BLU yang mengalami pengetatan likuiditas.
BLU lain yang mengalami kelonggaran likuiditas bisa meminjamkan dananya kepada BLU yang sedang kekurangan.
’’Kajian tentang hal ini dibahas lebih dalam,’’ kata perempuan yang kerap disapa Ani tersebut di kantornya, Selasa (26/2).
Pinjam-meminjam dana akan memudahkan BLU karena tidak perlu menunggu laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada akhir tahun untuk melaksanakan program.
Jadi, program dari BLU tersebut tetap bisa dikerjakan ketika sudah mendapat pinjaman dari BLU lain.
Kementerian Keuangan (Kemekeu) tengah mengkaji layanan pinjam-meminjam dana sesama badan layanan umum (BLU) pemerintah.
- Anak Buah Sri Mulyani Klaim Kondisi Perkonomian Indonesia Tetap Stabil jika PPN 12 Berlaku
- Buntut PPN 12 Persen, Pemerintah Bebaskan PPH ke Pekerja Padat Karya
- Ternyata Daging hingga Listrik Kena PPN 12 Persen, Begini Kriterianya
- Tarif PPN Resmi jadi 12 Persen, Sri Mulyani: Masih Relatif Rendah
- Menkeu: APBN Defisit Rp 401 Triliun
- Menkeu Sri Mulyani Buka-bukaan soal Nasib Ekonomi Indonesia pada 2025