Badan Pangan Nasional Harus Segera Menata Diri Untuk Bekerja

Menurut Akmal, UU ini harus diikuti dengan regulasi lanjutan berupa perpres. UU Pangan sendiri telah diubah juga dan masuk ke dalam UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Legislator asal Sulawesi Selatan II ini mengingatkan kegiatan prioritas yang ada di Badan Ketahana Pangan (BKP) Kementerian Pertanian mesti mampu direalisasikan oleh BPN terutama pada program ketahanan pangan.
Program ini ditandai dengan tersedianya pangan yang cukup untuk dikonsumsi masyarakat antardaerah dan antarwaktu. Pemerintah dan Pemerintah Daerah memfasilitasi pengembangan Cadangan Pangan Masyarakat untuk memenuhi ketersediaan pangan.
Akmal mengatakan kegiatan Lumbung Pangan Masyarakat (LPM) merupakan salah satu kegiatan yang berfungsi untuk mengelola stok pada saat musim panen raya/paceklik, antisipasi gejolak harga pangan, bencana alam, dan/atau bencana sosial serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui kegiatan usaha ekonomi produktif.
“BPN harus cepat bergerak dan bekerja agar kerja-kerja BKP pertanian dapat dilipatgandakan dengan terbentuknya BPN. Ini sudah dua bulan lebih terbentuk BPN tetapi informasi yang disajikan masih saja berupa regulasi, bukan kinerja,” ungkap Akmal.
Politikus PKS ini menekankan amanat UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan adalah Pemerintah berkewajiban mengelola stabilisasi pasokan, harga pangan, dan sistem distribusi pangan.
Pemerintah dalam hal ini, Pusat dan Daerah memiliki tugas untuk mengembangkan sistem distribusi pangan yang menjangkau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia secara efektif dan efisien.
BPN sebagai lembaga pangan yang paling strategis mesti mampu memerankan diri sebaiknya sehingga pengelolaan pangan nasional yang tersebar ke berbagai instansi seperti kementan, BULOG, BUMN Pangan dan Kemendag dapat diintegrasikan semaksimal mungkin.(fri/jpnn)
Anggota Komisi IV DPR RI Andi Akmal Pasluddin meminta Badan Pangan Nasional dapat segera menata diri untuk bekerja mulai dengan penyajian informasi institusi di website kenegaraan.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Komisi VI DPR Sidak Jasa Marga, Pastikan Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2025
- Misbakhun Buka-bukaan Data demi Yakinkan Pelaku Pasar di Bursa
- Aksi Tolak RUU TNI Masih Berlangsung, Sejumlah Pedemo Dibawa Sukarelawan Medis
- RUU TNI Disahkan Jadi UU, Sekjen KOPI Kecam Segala Bentuk Aksi Kekerasan yang Mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa
- DPR Segera Bahas RKUHAP, Muncul Penegasan Penyidikan Harus Pakai CCTV
- Enggan Tanggapi Pengesahan UU TNI, Prabowo Hanya Tersenyum dan Lambaikan Tangan