Badan Pengawas MA akan Periksa Majelis Banding Kasus Susno

Badan Pengawas MA akan Periksa Majelis Banding Kasus Susno
Badan Pengawas MA akan Periksa Majelis Banding Kasus Susno
JAKARTA - Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) akan memeriksa majelis banding, yang memutus perkara mantan Kepala Bareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji. Pemeriksaan dilakukan setelah pihak Susno menyatakan ada  banyak kesalahan pengetikan dalam amar putusan pada terpidana kasus korupsi itu.

"Salah nomor itu termasuk kesalahan yang kecil, dan tidak mengakibatkan putusan batal demi hukum. Tapi walaupun itu kesalahan kecil, tetap harus dibenahi dan diperbaiki. Yang salah majelisnya. Kita akan lihat sejauh mana kesalahannya. itu nanti akan diperiksa oleh Bawas MA," ujar Ketua MA Hatta Ali di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (3/5).

Hatta belum memastikan apakah majelis banding akan mendapat sanksi atas kesalahan penulisan di putusan Susno itu. Pihaknya menunggu hasil pemeriksaan Bawas MA.

Sementara itu, terkait tudingan multitafsir dari pihak Susno pada amar putusan MA, juga dibantah oleh Hatta Ali. Ia mengatakan tidak ada putusan yang multitafsir secara hukum.

JAKARTA - Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) akan memeriksa majelis banding, yang memutus perkara mantan Kepala Bareskrim Polri Komjen (Purn) Susno

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News