Badan Pengawas MA akan Periksa Majelis Banding Kasus Susno
Jumat, 03 Mei 2013 – 14:36 WIB
JAKARTA - Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) akan memeriksa majelis banding, yang memutus perkara mantan Kepala Bareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji. Pemeriksaan dilakukan setelah pihak Susno menyatakan ada banyak kesalahan pengetikan dalam amar putusan pada terpidana kasus korupsi itu. Sementara itu, terkait tudingan multitafsir dari pihak Susno pada amar putusan MA, juga dibantah oleh Hatta Ali. Ia mengatakan tidak ada putusan yang multitafsir secara hukum.
"Salah nomor itu termasuk kesalahan yang kecil, dan tidak mengakibatkan putusan batal demi hukum. Tapi walaupun itu kesalahan kecil, tetap harus dibenahi dan diperbaiki. Yang salah majelisnya. Kita akan lihat sejauh mana kesalahannya. itu nanti akan diperiksa oleh Bawas MA," ujar Ketua MA Hatta Ali di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (3/5).
Baca Juga:
Hatta belum memastikan apakah majelis banding akan mendapat sanksi atas kesalahan penulisan di putusan Susno itu. Pihaknya menunggu hasil pemeriksaan Bawas MA.
Baca Juga:
JAKARTA - Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) akan memeriksa majelis banding, yang memutus perkara mantan Kepala Bareskrim Polri Komjen (Purn) Susno
BERITA TERKAIT
- Mendes Yandri Ajak Warga Desa Fokus Kembangkan Produk Lokal
- TPDI Laporkan Kapolda Sulut ke Divisi Propam Mabes Polri, Ada Apa?
- Status Tersangka Tom Lembong Bermotif Politik? Hakim Praperadilan Harus Mencecar Kejagung
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Menindak Semua Pelaku Judi Online
- Perbedaan Data Kerugian Lingkungan Kasus Korupsi Timah Sorot Perhatian di Persidangan
- Mobil Sukarelawan Andika-Hendi Tabrak Pohon di Semarang, 2 Orang Masuk RS