Badan Pengawas MA akan Periksa Majelis Banding Kasus Susno
Jumat, 03 Mei 2013 – 14:36 WIB
"Kalau secara hukum tidak ada yang multitafsir, sebab kalau sudah dihukum di bawah (PN dan PT), kemudian Susno mengajukan kasasi, dan MA sependapat dengan PT, cukup menolak saja. Dengan menolak itu berarti sama dengan keputusan PT, tidak perlu diulangi lagi," tegas Hatta. (flo/jpnn)
JAKARTA - Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) akan memeriksa majelis banding, yang memutus perkara mantan Kepala Bareskrim Polri Komjen (Purn) Susno
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Melalui Transformasi Digital di RS Bhayangkara Polri, AKBP. dr. Widi Terapkan Layanan One Day Service
- AKBP drg. Henry: RS Bhayangkara Polri Siapkan Strategi Peningkatan Pelayanan Gigi dan Mulut Melalui TI
- Cerita Din Soal Sekelompok Orang Bubarkan Diskusi di Hotel Grand Kemang, Hmm...
- UMB dan IKABOGA Indonesia Gelar Pelatihan Perancangan Media Komunikasi Digital Bagi Profil Organisasi
- Kebakaran Terjadi di Gedung Bakamla RI, Ini Dugaan Penyebabnya
- Siap Diresmikan Presiden, Brantas Abipraya Percantik Kawasan Wisata Borobudur