Badan Pengawas MA akan Periksa Majelis Banding Kasus Susno

Badan Pengawas MA akan Periksa Majelis Banding Kasus Susno
Badan Pengawas MA akan Periksa Majelis Banding Kasus Susno
"Kalau secara hukum tidak ada yang multitafsir, sebab kalau sudah dihukum di bawah (PN dan PT), kemudian Susno mengajukan kasasi, dan MA sependapat dengan PT, cukup menolak saja. Dengan menolak itu berarti sama dengan keputusan PT, tidak perlu diulangi lagi," tegas Hatta. (flo/jpnn)

JAKARTA - Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) akan memeriksa majelis banding, yang memutus perkara mantan Kepala Bareskrim Polri Komjen (Purn) Susno


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News