Badan Pengkajian MPR RI Datangi KPU, Singgung Visi Calon Presiden

Badan Pengkajian MPR RI Datangi KPU, Singgung Visi Calon Presiden
Badan Pengkajian MPR RI mendatangi KPU RI untuk menyerahkan hasil kajian soal bentuk hukum dan substansi haluan negara, Jakarta, Rabu (21/9/2022) Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengkajian MPR RI mendatangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) guna menyerahkan hasil kajian tentang bentuk hukum dan substansi haluan negara.

Ketua Badan Pengkajian MPR Djarot Saiful Hidayat menyatakan dalam hasil kajian itu ditegaskan bahwa Indonesia harus punya visi misi yang sesuai dengan pembukaan UUD 1945, khususnya alinea kedua dan keempat.

Dengan demikian, kata Djarot, visi misi calon pemimpin, seperti calon presiden hendaknya juga mengacu ke sana. Itulah visi misi negara Indonesia merdeka.

"Ini perlu kami kaji, dengan cara seperti itu maka calon presiden, calon gubernur, calon bupati dan wali kota punya arah yang sama ke mana bangsa Indonesia akan menuju," kata Djarot di KPU, Rabu (21/9).

Dia menyebutkan visi misi Indonesia sudah tersurat dalam pembukaan UUD 1945.

"Pembukaan UUD 1945 itu tidak boleh diamandemen dan itu yang sebetulnya merupakan declaration of independent Indonesia," lanjutnya.

Legislator PDI Perjuangan itu menyebut Badan Pengkajian MPR RI juga melakukan diskusi dengan KPU terkait sistem demokrasi Indonesia.

"Sistem demokrasi Indonesia yang sudah mengarah ke sistem demokrasi liberal individualistik. Termasuk juga dalam pilkada, apakah dimungkinkan pilkada asimetris? Sehingga tidak semua dipilih langsung," jelasnya.

Badan Pengkajian MPR RI mendatangi KPU untuk menyerahkan hasil kajian soal bentuk hukum dan substansi haluan negara serta berdiskusi soal sistem demokrasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News