Badan Pengkajian MPR RI Matangkan Substansi PPHN, Tegaskan Tidak Ada Pembahasan Masa Jabatan Presiden

Badan Pengkajian MPR RI Matangkan Substansi PPHN, Tegaskan Tidak Ada Pembahasan Masa Jabatan Presiden
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo memimpin pertemuan pimpinan MPR RI dengan pimpinan Badan Pengkajian MPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/3). Foto: Humas MPR RI.

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengkajian MPR RI sebagai 'dapur MPR' tengah fokus menyelesaikan substansi Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) tanpa harus dibebani perdebatan apakah akan terjadi perubahan terbatas tehadap UUD NRI 1945 atau tidak.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan bahwa hal ini mengingat komunikasi dan harmonisasi politik dengan seluruh pimpinan fraksi dan kelompok DPD, pemimpin partai politik, lembaga-lembaga negara termasuk presiden, dan stakeholders lainnya baru bisa dilakukan apabila substansi PPHN sudah siap.

Menurut dia, majelis menargetkan minimal pada akhir 2021 ini substansi PPHN sudah siap, sehingga bisa segera melakukan komunikasi dan harmonisasi dengan berbagai kalangan.

Dia menyatakan substansi PPHN yang disusun Badan Pengkajian MPR RI hanya memuat hal-hal filosofis, bukan bersifat teknokratis. Sehingga bersifat sebagai pemberi bintang petunjuk bagi seluruh penyelenggara negara.

“Majelis perlu menegaskan bahwa tidak ada sama sekali pembahasan tentang periodesasi presiden karena periodesasi presiden dua kali seperti yang ada saat ini sudah ideal," kata Bamsoet usai memimpin pertemuan pimpinan MPR RI dengan pimpinan Badan Pengkajian MPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/3).

Turut hadir Wakil Ketua MPR RI, antara lain Syarief Hasan (Fraksi Demokrat) dan Fadel Muhammad (Kelompok DPD).

Hadir pula pimpinan Badan Pengkajian MPR RI antara lain Djarot Saiful Hidayat (Fraksi PDI Perjuangan), Benny Harman (Fraksi Partai Demokrat), Tifatul Sembiring (Fraksi PKS), dan Fahira Idris (Kelompok DPD).

Ketua ke-20 DPR RI ini menjelaskan substansi PPHN yang bersifat filosofis akan menjabarkan cita-cita Indonesia merdeka sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD NRI 1945.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan tidak ada sama sekali pembahasan tentang masa jabatan presiden. Pasalnya, periodesasi presiden dua kali seperti yang ada saat ini sudah ideal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News