Badan Pengkajian MPR Siapkan Draft GBHN
Kamis, 16 November 2017 – 17:27 WIB

Badan Pengkajian MPR terus bekerja mewujudkan reformulasi sistem perencanaan pembangunan nasional model GBHN.. Foto: MPR
Yaitu, produk hukum untuk konsep GBHN adalah dalam bentuk Ketetapan MPR.
Sedangkan konsep sistem perencanaan pembangunan yang lebih pendek (lima tahunan, 10 tahun) dalam bentuk UU.
"Namun, ada yang berpendapat daripada mempermasalahkan produk hukum, kenapa tidak fokus saja merumuskan apa isi GBHN," ujar Bambang.
"Daripada berdebat mengenai apakah dalam bentuk Tap MPR atau UU, lalu isinya (GBHN) seperti apa? Tap MPR dan UU hanyalah baju," imbuh Bambang.
Karena itu, Badan Pengkajian MPR tengah mempersiapkan rancangan draft materi (konsep) GBHN.
Bambang menambahkan, pemerintah tidak keberatan ada GBHN karena bisa menjadi rujukan dan panduan. (jpnn)
Badan Pengkajian MPR terus bekerja mewujudkan reformulasi sistem perencanaan pembangunan nasional model GBHN.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- IHSG Anjlok, Waka MPR: Kuatkan Basis Investor Instituional Domestik
- Gelar Bazar Murah di Subang, Waka MPR: Ringankan Beban Masyarakat
- Waka MPR Jajaki Peluang Investasi di Bidang Teknologi Karbon Rendah
- Dukung Eksistensi BPKH, Ketua MPR: Penting untuk Meringankan Biaya Haji
- Anak Menkum Supratman dan Ahmad Ali Dilaporkan ke KPK terkait Pemilihan Pimpinan MPR dan DPD
- Waka MPR Apresiasi Penjelasan Dirut Pertamina: Redam Kegundahan Publik