Badan SDM Guru Dinilai Salahi Amanat Presiden
Kamis, 24 November 2011 – 14:01 WIB
JAKARTA—Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menilai struktur organisasi Badan Pengembangan SDM dan Penjaminan Mutu Pendidikan yang berlaku sesuai dengan Permendiknas No.36 tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemdiknas tidak sesuai dengan amanat Presiden RI. Sulistyo menambahkan, struktur organisasi badan tersebut juga tidak sesuai dengan kesepakatan bersama antara Komisi X DPR RI, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) dan PGRI. Seharusnya, struktur organisasi di kementerian harus diikuti dengan ketentuan yang dapat digunakan sebagai acuan pemerintah daerah dalam menetapkan struktur organisasi pendidikan di propinsi dan kabupaten/kota.
Hal itu disebabkan karena badan tersebut kurang tepat sasaran, khususnya dalam mengatasi persoalan guru baik di sisi peningkatan profesi, perlindungan guru dan penjaminan mutu pendidikan.
“Fungsi unit utama di badan tersebut kurang maksimal. Sangat kurang dirasakan oleh para guru di daerah. Untuk upaya perlindungan guru saja, hampir tidak ada sama sekali,” kata Ketua Umum Pengurus PGRI, Sulistyo di Gedung PGRI , Jakarta, Kamis (24/11).
Baca Juga:
JAKARTA—Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menilai struktur organisasi Badan Pengembangan SDM dan Penjaminan Mutu Pendidikan yang berlaku
BERITA TERKAIT
- Bantu Siswa di Kaldera Toba, PGTS dan GO Buka Program Bimbel Persiapan Masuk PTN 2025
- Mitigasi Inklusif Kolaboratif Organisasi Jadi Model Ideal Hadapi Bencana Nonalam Pandemi
- Santri Disabilitas di Bandung Terima Beasiswa Pendidikan Khusus
- Kuliah Tamu di BINUS University, Dosen FISIP UPNVJ Bicara soal Netnografi
- Siap-siap! Sumbangsih Cup 2025 Segera Digelar, Dijamin Seru dan Meriah
- Unika Atma Jaya Resmikan School of Bioscience, Technology, and Innovation