Badan Siber dan Sandi Nasional Segera Dibentuk, Bisa Blokir Akses Medsos
Sebab, hasil Rapat Dengar Pendapat di Komisi I menugaskan pemerintah agar berlaku lebih tegas terhadap konten-konten negatif di media sosial.
Selama ini, upaya yang dilakuan adalah memblokir akses orang tertentu terhadap akun media sosial. misalnya, akunFacebook.
’’Kalau kerjasamanya susah, konten-kontennya negatif, bertentangan dengan keberadaan negara, itu Menkominfo bisa menutup Facebook-nya,’’ ucap Rudi. Dalam arti, Facebook tidak akan bisa diakses di Indonesia.
Hanya saja, tambah Rudi, kebijakan tersebut baru akan diberlakukan bila memang kondisinya sudah ekstrem.
Dia membandingkan, sejumlah negara sudah memiiliki UU khusus yang mengatur tentang media sosial. Bila Indonesia ingin membuat UU serupa, membutuhkan proses yang panjang.
BSSN merupakan badan yang beberapa bulan belakang menjadi fokus Kemenko Polhukam. Mereka sibuk mempersiapkan badan tersebut guna mengurus berbagai persoalan berkaitan dengan persoalan siber.
Menko Polhukam Wiranto berulangkali menyampaikan bahwa Indonesia sudah sepatutnya memiliki badan yang sebelumnya disebut Basinas itu.
Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden nomor 53 Tahjun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg)
- ISACA Indonesia Dorong Penguatan Keamanan Digital dan Tata Kelola Teknologi
- Perkuat Posisi dalam Keamanan Siber, MGS Resmi Terdaftar di ASPI & BSSN
- Data NPWP Bocor, Bareskrim Lakukan Penyelidikan
- Email DPR Diduga Diretas, Kemenkominfo Merespons Begini
- Soal Dugaan Kebocoran Data BKN, Nezar Patria: Kami Sedang Telusuri
- Perkuat Kesadaran & Keamanan Siber, Bank Mandiri Taspen dan BSSN Gelar Seminar