Badan Siber dan Sandi Nasional Segera Dibentuk, Bisa Blokir Akses Medsos
Sependapat dengan Wiranto, peneliti Communication and Information System Security Research Center (CISSReC) Ibnu Dwi Cahyo berpendapat bahwa negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia sudah memiliki lembaga serupa BSSN sejak 2009.
”Indonesia termasuk terlambat. Namun, lebih baik terlambat dari pada tidak sama sekali,” kata dia kepada Jawa Pos kemarin.
Menurut pria yang akrab dipanggil Ibnu itu, akan semakin baik apabila ada undang-undang (UU) dibalik BSSN. Bukan sekedar perpres. ”Agar lebih kuat,” imbuhnya.
Dia pun berharap BSSN tidak hadir sebagai lembaga intelijen pasif. Melainkan menjadi cyber army yang mengamankan dan menyerang lawan jika memang dibutuhkan.
Melalui perpres yang ditandatangani presiden, BSSN dibentuk dengan dua elemen. Yakni Lemsaneg dan unsur Kemenkominfo. Hal itu, kata Ibnu, sudah baik.
Namun, akan lebih baik lagi apabila pemerintah turut melibatkan tenaga dari luar elemen tersebut. ”Seperti akademisi dan pakar yang memang menguasai keamanan cyber,” ungkapnya.
Ibnu yakin empat bulan masa transisi yang disiapkan pemerintah cukup. Sebab, BSSN tidak dibentuk dari nol. Infrastrukturnya juga sudah tersedia.
”Tinggal anggaran dan masalah teknis peleburan saja,” kata dia. Dengan modal yang sudah ada, mestinya pemerintah tidak perlu waktu terlalu lama menyiapkan BSSN sampai beroperasi.
Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden nomor 53 Tahjun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg)
- ISACA Indonesia Dorong Penguatan Keamanan Digital dan Tata Kelola Teknologi
- Perkuat Posisi dalam Keamanan Siber, MGS Resmi Terdaftar di ASPI & BSSN
- Data NPWP Bocor, Bareskrim Lakukan Penyelidikan
- Email DPR Diduga Diretas, Kemenkominfo Merespons Begini
- Soal Dugaan Kebocoran Data BKN, Nezar Patria: Kami Sedang Telusuri
- Perkuat Kesadaran & Keamanan Siber, Bank Mandiri Taspen dan BSSN Gelar Seminar