Badawi Tuding Oposisi Hina Kerajaan
Jumat, 20 Februari 2009 – 06:02 WIB
Dalam konstitusi Malaysia semua tindakan yang memancing kemarahan, penghinaan, dan ketidaksetiaan terhadap aturan negara, bisa dianggap pelanggaran huku. Ancaman hukumannya maksimal tiga tahun penjara. Namun hingga saat ini belum ada kasus yang sampai menjebloskan seseorang ke penjara karena menghina kerajaan.
Namun pihak oposisi mempunyai argumen sendiri atas tindakannya tersebut. Sivakumar menegaskan bahwa raja telah melanggar konstitusi dengan menunjuk Zambry. Karena penunjukkan tersebut tidak atas persetujuan majelis negara bagian Perak. ’’Saya putuskan untuk melarang Dr Zambry menghadiri rapat majelis selama 18 bulan. Sementara enam anggota kabinetnya setahun(dilarang menghadiri rapat),"
tegas Sivakumar.
Sivakumar menyatakan Zambry dan kabinetnya telah melawan aturan majelis dengan melanggar kontitusi. ’’Selama itu pula, kontrol penuh ada di tangan Aliansi Kerakyatan,’’ tandasnya.
Melawan keputusan raja Malaysia sama saja menghadapi risiko hukum terberat. Kedudukan sultan di Malaysia sangat dihormati oleh mayoritas masyarakat. Karenanya, perintah sultan tidak boleh dibantah. Apalagi oleh warga non melayu. Sivakumar sendiri berasal dari minoritas etnis India. Badawi mengatakan, solusi terbaik adalah melakukan pemilu ulang dan mengembalikan kekuasaan atas negara bagian Perak kepada Barnas.
KUALA LUMPUR - Krisis politik di Malaysia terus memanas. Perdana Menteri Abdullah Badawi menuduh pihak oposisi telah menghina kerajaan. Penghinaan
BERITA TERKAIT
- Kang TB Sodorkan 4 Catatan Kritis soal Joint Statement Maritime RI-Tiongkok
- Temui Para Taipan Tiongkok, Prabowo Amankan Investasi Rp 156 Triliun
- Ditunjuk Jadi Wakil Ketua Delegasi, Raja Juli Mendampingi Hashim ke Forum COP29
- Prabowo Ingin Berguru dari China Cara Mengatasi Kemiskinan
- Inilah Misi Prabowo ke China, Ada soal Pemberantasan Kemiskinan
- PPI Munich Gelar Sports and Culinary Festival Perdana di Munich