BADKO HMI Jatim Dorong Keterlibatan DPRD dalam Uji Publik Calon Direksi BUMD

BADKO HMI Jatim Dorong Keterlibatan DPRD dalam Uji Publik Calon Direksi BUMD
Ketua Umum BADKO HMI Jatim, Yusfan Firdaus mendorong seleksi DIreksi BUMD melibatkan DPRD. Foto: source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Jawa Timur mendorong revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur tentang pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Hal itu diungkapkan Ketua Umum BADKO HMI Jatim, Yusfan Firdaus dikutip, Selasa (15/4).

Yusfan menjelaskan salah satu poin utama dalam usulan tersebut adalah penguatan peran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur dalam proses seleksi calon direksi dan komisaris BUMD melalui mekanisme uji publik.

Dia menilai selama ini proses seleksi pimpinan BUMD dinilai terlalu tertutup dan terpusat pada lingkup internal Pemerintah Provinsi.
Menurutnya, keterlibatan DPRD dalam bentuk forum terbuka dapat menjadi kontrol publik yang efektif guna memastikan transparansi dan profesionalisme.

“Sudah saatnya proses seleksi tidak hanya menjadi domain eksekutif. DPRD sebagai representasi rakyat perlu terlibat dalam pengawasan proses, terutama melalui uji publik terhadap calon-calon yang lolos seleksi administratif,” ujar Yusfan.

BADKO HMI Jatim menegaskan usulan ini tidak bermaksud menggeser kewenangan eksekutif yang telah diatur dalam peraturan pemerintah dan permendagri, melainkan untuk menambah elemen akuntabilitas melalui pelibatan legislatif secara proporsional.

Model ini merujuk pada pola rekrutmen Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), yang dinilai telah berhasil menjaring figur profesional melalui proses terbuka dan akuntabel.

“BUMD mengelola dana besar yang bersumber dari rakyat. Maka proses seleksinya juga harus mencerminkan semangat keterbukaan dan integritas. Pelibatan DPRD sejak awal akan memperkuat kepercayaan publik sekaligus mencegah potensi penyimpangan di kemudian hari,” imbuh Yusfan.

BADKO HMI Jatim mendorong revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur tentang pengelolaan BUMD

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News