BADKO HMI Jatim Dorong Keterlibatan DPRD dalam Uji Publik Calon Direksi BUMD

BADKO HMI Jatim Dorong Keterlibatan DPRD dalam Uji Publik Calon Direksi BUMD
Ketua Umum BADKO HMI Jatim, Yusfan Firdaus mendorong seleksi DIreksi BUMD melibatkan DPRD. Foto: source for jpnn

BADKO HMI Jatim menyatakan siap berkolaborasi dengan DPRD, akademisi, dan masyarakat sipil lainnya untuk mengawal proses revisi perda tersebut.

Usulan ini menjadi bagian dari agenda besar reformasi tata kelola BUMD agar lebih profesional, transparan, dan berpihak pada kepentingan rakyat.

Dalam waktu dekat, BADKO HMI JATIM akan melakukan kajian akademik tentang Revisi Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur tentang pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan akan segera kami usulkan secara administratif kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD JATIM.

Penting untuk diketahui bahwa sebelumnya BADKO HMI Jatim Mendorong Pemerintah Pemprov Jatim untuk segera melakukan RUPS-LB terhadap BUMD seperti BANK JATIM, PJU, JGU, PWU, dan yang lain yang tidak dikelola secara profesional.

"Hal tersebut penting dilakukan untuk mengembalikan kepercayaan publik pasca terjadinya kelalaian Direksi dan Komisaris sehingga terjadi Korupsi sebanyak setengah triliun pada salah satu cabang BUMD di Jakarta," pungkas Yusfan.(mcr10/jpnn)

BADKO HMI JATIM mengajukan empat tahapan seleksi yang dinilai lebih partisipatif namun tetap berada dalam koridor hukum:
1. Pendaftaran terbuka bagi seluruh calon,
2. Tes tulis oleh Tim Seleksi Independen yang dibentuk oleh Gubernur,
3. Uji publik melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Jatim terhadap calon-calon yang lolos seleksi awal,
4. Penetapan akhir oleh Gubernur sebagai Kuasa Pemilik Modal.

BADKO HMI Jatim mendorong revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur tentang pengelolaan BUMD


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News