Badrodin Bilang, Djoko Susilo Dulu Mengundurkan Diri
jpnn.com - JAKARTA -- Pelaksana Tugas Kapolri Komjen Pol Badrodin Haiti membantah institusinya memberi perlakuan berbeda terhadap Kalemdikpol Komjen Budi Gunawan dan mantan Kepala Korlantas Irjen Pol Djoko Susilo yang tersangkut hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi.
Badrodin menegaskan bahwa saat ditetapkan tersangka Djoko bukan dinonaktifkan, melainkan mundur dari jabatannya sebagai Kakorlantas Polri.
"Pak Djoko mengundurkan diri," tegas Badrodin usai menggelar pertemuan dengan para mantan Kapolri di Rupatama Mabes Polri, Selasa (20/1).
Dia membenarkan dalam pertemuan itu juga sempat disinggung apakah Budi akan dinonaktifkan dari jabatan Kalemdikpol karena berstatus tersangka.
"Pertanyaan itu ada, tapi sudah kami jawab. Memang yang terkait dengan jabatan di Lemdikpol sudah saya sampaikan. Namun kalau nanti dalam perjalanan terganggu dalam pelaksanaan tugasnya tentu akan kita laksanakan sidang," paparnya.
Yang jelas, kata Badrodin, Polri tetap memberikan perlindungan dan pembelaan kepada anggota yang terjerat masalah hukum. Bahkan, kata dia, untuk praperadilan terhadap KPK juga sudah dibentuk tim yang langsung dipimpin oleh Kepala Divisi Hukum Mabes Polri.
"Langkah itu sudah dilakukan, bela semaksimal mungkin di dalam koridor hukum," tegasnya.
Terkait perwira Polri yang mulai dipanggil menjadi saksi kasus Budi di KPK, Badrodin menegaskan Polri memberikan dukungan sepenuhnya. Bahkan, kata dia, semuanya sudah disiapkan.
JAKARTA -- Pelaksana Tugas Kapolri Komjen Pol Badrodin Haiti membantah institusinya memberi perlakuan berbeda terhadap Kalemdikpol Komjen Budi Gunawan
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Endoskopi Spinal, Solusi Minimal Invasif untuk Masalah Tulang Belakang
- Tanam Mangrove di PIK & Kedonganan, B. Braun Indonesia Rogoh Kocek Ratusan Juta Rupiah
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha