Badrodin Inginkan Polri Bisa Leluasa Menyadap seperti KPK, Ini Alasannya
jpnn.com - JAKARTA - Di tengah kontroversi kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan penyadapan, Polri juga berupaya agar punya kewenangan menguping pembicaraan orang seperti komisi anti-rasuah itu. Menurut Kapolri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti, kinerja Polri dalam menangani tindak pidana akan sangat terbantu jika kewenangan menyadap bisa setara dengan KPK.
Badrodin menyampaikan hal itu usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Rabu (24/6). Kabareskrim Polri Komjen (Pol) Budi Waseso juga mendampingi Badrodin pada pertemuan itu.
"Kami minta penyadapan kayak KPK kalau boleh. Kan beda kewenangannya, sama-sama penyadapan tapi beda antara KPK dan Polri. Kalau kami dikasih seperti itu, sangat bersyukur sekali," ujar Badrodin.
Mantan Kapolda Sumatera Utara itu menegaskan, Polri merasa perlu memiliki kewenangan lebih besar dalam menyadap. Sebab, selama ini penyadapan yang dilakukan polisi harus melalui izin dari pengadilan terlebih dulu.
Sedangkan KPK tanpa izin pengadilan bisa langsung melakukan penyadapan. Sementara Polri tidak seleluasa KPK.
"Kalau ada kasusnya itu dulu baru bisa dilakukan penyidikan dan penyadapan. Tapi kan kalau KPK tidak, ada kasus enggak ada kasus, siapa saja boleh (disadap, red),” imbuh Badrodin.
Menurut Badrodin, itulah alasan Polri tidak bisa melakukan operasi tangkap tangan (OTT) seperti KPK. Pasalnya, polisi tidak bisa menyadap orang yang masih berstatus terduga atau terperiksa.
"Makanya polisi enggak bisa tangkap tangan karena memang kalau kami sadap, nanti alat buktinya hanya satu. Alat penyadapan ini kan enggak bisa dijadikan alat bukti polisi. Kalau KPK kan bisa. Nanti kalau kami nyadap, kami ilegal," tandasnya.(flo/jpnn)
JAKARTA - Di tengah kontroversi kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan penyadapan, Polri juga berupaya agar punya kewenangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Usut Penyebab Mahasiswi UPI Bandung Jatuh dari Lantai 2 Gymnasium, Polisi Periksa CCTV
- Pencegahan Yasonna Laoly ke Luar Negeri jadi Pukulan Beruntun untuk PDIP
- Menaker Yassierli Pastikan Pelaksanaan Norma Ketenagakerjaan di Libur Nataru 2024
- Romo Hariyanto Pimpin Misa untuk Mengenang 40 Hari Emmanuel Setiyono Meninggal Dunia
- Warga Pesisir Jakarta Diminta Waspada Banjir Rob Hingga 3 Januari 2025
- Peringatan BMKG, Waspada Cuaca Ekstrem hingga 28 Desember 2024