Badrodin Inginkan Polri Bisa Leluasa Menyadap seperti KPK, Ini Alasannya

jpnn.com - JAKARTA - Di tengah kontroversi kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan penyadapan, Polri juga berupaya agar punya kewenangan menguping pembicaraan orang seperti komisi anti-rasuah itu. Menurut Kapolri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti, kinerja Polri dalam menangani tindak pidana akan sangat terbantu jika kewenangan menyadap bisa setara dengan KPK.
Badrodin menyampaikan hal itu usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Rabu (24/6). Kabareskrim Polri Komjen (Pol) Budi Waseso juga mendampingi Badrodin pada pertemuan itu.
"Kami minta penyadapan kayak KPK kalau boleh. Kan beda kewenangannya, sama-sama penyadapan tapi beda antara KPK dan Polri. Kalau kami dikasih seperti itu, sangat bersyukur sekali," ujar Badrodin.
Mantan Kapolda Sumatera Utara itu menegaskan, Polri merasa perlu memiliki kewenangan lebih besar dalam menyadap. Sebab, selama ini penyadapan yang dilakukan polisi harus melalui izin dari pengadilan terlebih dulu.
Sedangkan KPK tanpa izin pengadilan bisa langsung melakukan penyadapan. Sementara Polri tidak seleluasa KPK.
"Kalau ada kasusnya itu dulu baru bisa dilakukan penyidikan dan penyadapan. Tapi kan kalau KPK tidak, ada kasus enggak ada kasus, siapa saja boleh (disadap, red),” imbuh Badrodin.
Menurut Badrodin, itulah alasan Polri tidak bisa melakukan operasi tangkap tangan (OTT) seperti KPK. Pasalnya, polisi tidak bisa menyadap orang yang masih berstatus terduga atau terperiksa.
"Makanya polisi enggak bisa tangkap tangan karena memang kalau kami sadap, nanti alat buktinya hanya satu. Alat penyadapan ini kan enggak bisa dijadikan alat bukti polisi. Kalau KPK kan bisa. Nanti kalau kami nyadap, kami ilegal," tandasnya.(flo/jpnn)
JAKARTA - Di tengah kontroversi kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan penyadapan, Polri juga berupaya agar punya kewenangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2, Kepala BKN Beri 3 Solusi
- Rayakan Hari Kartini, J99 Corp Komitmen Berdayakan Perempuan
- Ketua MUI Prof Niam Sampaikan Bela Sungkawa Atas Meninggalnya Pemimpin Katolik Paus Fransiskus
- Paus Fransiskus Meninggal Dunia, Megawati Kirim Surat Ucapan Dukacita
- Praktisi Hukum: Surat Edaran Gubernur Tak Bisa Dijadikan Acuan Hukum
- Pegadaian Peduli, Beri Kenyamanan Beribadah di 50 Masjid Dengan Karpet Bersih