Badrodin Percayakan Kasus BG ke Tangan Komjen Buwas
jpnn.com - JAKARTA - Plt Kapolri Komjen Badrodin Haiti memastikan dirinya tak ikut campur dalam penyelesaian kasus dugaan korupsi Komjen Budi Gunawan yang sudah diambilalih oleh Mabes Polri.
Ditanya rencana gelar perkara yang dilakukan penyidik Bareskrim dan Satgasus, Badrodin mengaku tak tak menahu masalah tersebut. Dia menyerahkan sepenuhnya pada Kabareskrim Komjen Budi Waseso.
"Belum tahu saya, tanya ke Kabareskrim (Komjen Budi Waseso) saja. Nanti tanya beliau yang lebih tahu," ujar calon Kapolri tersebut di kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin (13/4) malam.
Soal kemungkinan kasus Komjen Budi dihentikan, Badrodin mengaku memasrahkan sepenuhnya keputusan pada Komjen Budi Waseso yang akrab disapa Buwas. Keputusan soal kasus itu, kata dia, baru dapat diambil setelah penyidik Bareskrim selesai melakukan gelar perkara.
"Makanya dilakukan gelar perkara dulu. Mungkin nanti minta pandangan dari segala pihak ada pakar, kejaksaan, dan mungkin pihak lain," lanjutnya.
Terkait ini, Badrodin juga enggan menanggapi pernyataan Buwas yang belakangan dianggap memperkeruh hubungan KPK dan Polri. Terutama, pernyataan Buwas yang menyatakan akan memidanakan penyidik KPK yang diduga menyalahgunakan wewenang dalam penyidikan kasus besannya tersebut.
"Tanya saja sama Kabareskrim soal itu kan. Di mana yang salah gunakan wewenang? Ini kan masih penelitian belum final. Kalau kemungkinan, yan bisa aja," tandas Badrodin. (flo/jpnn)
JAKARTA - Plt Kapolri Komjen Badrodin Haiti memastikan dirinya tak ikut campur dalam penyelesaian kasus dugaan korupsi Komjen Budi Gunawan yang sudah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan