Badrodin Tak Mau Terseret Opini
Kamis, 19 Februari 2009 – 20:04 WIB
JAKARTA - Usai dilantik menjadi Kapolda Sumut di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2), kepada JPNN Brigjen Pol Badrodin Haiti mengatakan, Jumat besok (20/2) sudah mulai menjalankan tugasnya sebagai Kapolda yang baru. "Besok saya sudah di Medan," ucapnya dengan wajah sumringah.
Dimintai tanggapan atas keterangan Otto Hasibuan,SH yang mengatakan bahwa Candra GM Panggabean tidak bersalah, Badrodin menjawab, hal itu merupakan hak orang untuk mengeluarkan pendapat. Mantan Kapolda Sulawesi Tenggara itu menegaskan, dia akan bekerja berdasarkan hasil proses penyidikan yang telah dan masih dilakukan tim penyidik Kapoltabes Medan.
Baca Juga:
"Kalau ada yang ngomong, biar saja kenapa. Kita acuannya hasil penyidikan," cetus Badrodin. Saat ditanya apa upaya yang akan dilakukan agar bisa secepatnya menangkap GM Panggabean, dia pun tidak memberikan keterangan yang tegas. Dia katakan, setiap tindakan kepolisian yang akan diambil bukan berdasarkan opini yang berkembang di masyarakat. "Kita tidak akan terbawa opini," ucapnya.
Terkait masih adanya 7 anggota DPRD Sumut yang belum bisa dimintai keterangan sebagai saksi lantaran belum ada izin dari Mendagri Mardiyanto, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira mengatakan, memang menjadi hak anggota dewan untuk tidak mau memberikan keterangan sebelum ada izin dimaksud. "Tapi kalau sudah ada izin, mereka harus mau memberikan keterangan," tegasnya.
JAKARTA - Usai dilantik menjadi Kapolda Sumut di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2), kepada JPNN Brigjen Pol Badrodin Haiti mengatakan, Jumat besok
BERITA TERKAIT
- MUI Perkuat Dukungan Kemanusiaan untuk Rakyat Palestina
- Ribuan Tenaga Honorer Geruduk Kantor Bupati Serang, Menuntut Hal Ini
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi, Alasannya Jelas
- Pesan Penting Ketua Dewan Pembina CAS Saat Pembukaan Pelatihan KPMD
- Asdamindo: Standar Kebersihan dan Praktik Sanitasi Depot Air Minum Kunci Kesehatan
- Tim Hukum Hasto Nilai Banyak Saksi yang Dipanggil KPK Tak Memberikan Keterangan Baru