Badrodin Tak Mau Terseret Opini
Kamis, 19 Februari 2009 – 20:04 WIB
Seperti yang sudah pernah disampaikan, sebenarnya ada 15 anggota DPRD Sumut yang akan dimintai keterangan sebagai saksi. Hanya saja, 8 anggota dewan sudah memberikan keterangan secara sukarela tanpa menunggu adanya izin dari mendagri. Kali ini, Abu tidak mau menjelaskan lagi mengenai pasal-pasal yang dikenakan kepada sejumlah pentolan aksi unjuk rasa anarkis itu. Saat ditanya mengenai kepastian penggunaan pasal pembunuhan terencana, Abu juga enggan menjawab. "Pokoknya kalau penyidikan sudah tuntas, segera kita limpahkan ke kejaksaan," kilahnya.
Baca Juga:
Secara terpisah, Juru Bicara Depdagri Saut Situmorang mengatakan, hingga kemarin pihaknya belum menerima permohonan izin pemeriksaan dimaksud. Dia menjelaskan, sesuai ketentuan pasal 53 ayat (2) Undang-Undang No.32 Tahun 2004, dalam hal persetujuan tertulis tidak diberikan dalam kurun waktu paling lambat 60 hari sejak diterimanya permohonan, proses penyidikan dapat dilakukan. "Tapi kita kan belum menerima permohonan izin pemeriksaan itu," ujar Saut. (sam/JPNN)
JAKARTA - Usai dilantik menjadi Kapolda Sumut di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2), kepada JPNN Brigjen Pol Badrodin Haiti mengatakan, Jumat besok
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Info Terbaru Pembukaan Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Siapkan Diri, Semoga Lancar
- Rangkaian AJP 2024, Pertamina Ajak Instan Media Mengunjungi PLTGU Jawa 1
- Bea Cukai dan Polri Berkolaborasi Berantas Peredaran Narkotika di Wilayah Bengkalis
- Borong 3 Penghargaan Media Relations dari Serikat Perusahaan Pers, ASDP: Bentuk Pengakuan
- Selamat, Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi Meraih Penghargaan Rookie of The Year 2024
- BMKG Minta Warga Gorontalo Cek Konstruksi Bangunan Seusai Gempa M 6,4