Badut Bejat Cabuli Bocah
Senin, 15 Januari 2018 – 06:59 WIB
Terbongkarnya perbuatan bejat pelaku, ketika sang anak akhirnya menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya.
"Kemudian dilanjut melaporkan ke UPPA Satreskrim Polres Malang," imbuhnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81-82 juncto 76d-76e Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukumannya 5 hingga 15 tahun kurungan penjara.(end/jpnn)
Badut mengancam korban tidak boleh melapor pada siap pun terkait perbuatan bejatnya.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Calon Bupati Biak Numfor Diduga Melakukan Pencabulan
- Ayah Bejat, Anak Kandung Ditiduri Sampai Bunting di Banjarmasin
- Mencabuli Anak di Bawah Umur, AN Diringkus Polisi, Terancam Hukuman Berat
- Pisah Dengan Istri, Pria di Siak Setubuhi Putri Kandung yang Berusia 10 Tahun
- Video Asusila Pelajar SMA-SMP dalam Kelas di Demak Viral, Polisi Sudah Bertindak