Badut Bejat Cabuli Bocah
Senin, 15 Januari 2018 – 06:59 WIB

Badut, pelaku pencabulan anak. Foto: JPG/Pojokpitu
Terbongkarnya perbuatan bejat pelaku, ketika sang anak akhirnya menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya.
"Kemudian dilanjut melaporkan ke UPPA Satreskrim Polres Malang," imbuhnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81-82 juncto 76d-76e Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukumannya 5 hingga 15 tahun kurungan penjara.(end/jpnn)
Badut mengancam korban tidak boleh melapor pada siap pun terkait perbuatan bejatnya.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Miris, Pengasuh Ponpes Ternama di Ngawi Tega Cabuli Santri
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi
- AKBP Fajar Cabuli 3 Anak di Bawah Umur, Ada Korban Lain?
- Diduga Mencabuli Anak Bawah Umur, Oknum ASN Bukittingi Ditahan Polisi
- Analisis Reza soal Kejahatan AKBP Fajar Pemangsa Anak-Anak