Badut Bejat Cabuli Bocah

Badut Bejat Cabuli Bocah
Badut, pelaku pencabulan anak. Foto: JPG/Pojokpitu

Terbongkarnya perbuatan bejat pelaku, ketika sang anak akhirnya menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya.

"Kemudian dilanjut melaporkan ke UPPA Satreskrim Polres Malang," imbuhnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81-82 juncto 76d-76e Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukumannya 5 hingga 15 tahun kurungan penjara.(end/jpnn)


Badut mengancam korban tidak boleh melapor pada siap pun terkait perbuatan bejatnya.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News