Bagaimana Bisa MA Membebaskan Pengusaha Penyuap Anggota DPR

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur merasa bingung dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) membebaskan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (PT BORN) Samin Tan.
Samin Tan dinilai pemberi gratifikasi tidak bisa dipidana, padahal yang bersangkutan memberikan suap kepada anggota DPR RI.
Isnur menerangkan pemberi gratifikasi bisa dipidana jika mengacu Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
"Kalimatnya jelas di Pasal 12B Ayat 1, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap," kata Isnur dalam telekonferensi, Minggu (19/6).
Isnur mengatakan Samin Tan memberikan gratifikasi kepada mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih. Eni merupakan pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Karena itu, kata Isnur, Samin Tan seharusnya bisa dipidana jika mengacu dengan Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Pemberian dari Samin Tan untuk Eni dikategorikan sebagai suap.
"Jadi, kata pemberian suap ini yang menjadi dasar jaksa mendakwa dan menuntut Samin Tan dengan pasal pemberian suap," tutur Isnur.
Dia menilai hakim keliru dalam memberikan putusan perkara Samin Tan. Isnur melihat pemberian gratifikasi Samin Tan berkaitan erat dengan perkara suap yang sudah memvonis Eni.
YLBHI menyebut setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap.
- Febri Nilai Dakwaan Terhadap Hasto Menyimpang dari Fakta Hukum
- Rapat Bareng Sekjen MA, Legislator Komisi III Usul Pembentukan Kamar Khusus Pajak
- Gegara Ini, Pakar Hukum Sebut Sidang Tom Lembong Berpotensi jadi Peradilan Sesat
- Kejari Muba Sita 167 Hektare Lahan yang Dikuasai PT SMB di Luar HGU
- Usut Kasus CSR BI, KPK Periksa 2 Anggota DPR dari Nasdem
- KPK Panggil Billy Beras Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa