Bagaimana Bisa MA Membebaskan Pengusaha Penyuap Anggota DPR

Bagaimana Bisa MA Membebaskan Pengusaha Penyuap Anggota DPR
Samin Tan divonis bebas. Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

"Jelas konstruksi pemberian yang dilakukan oleh Samin Tan ini adalah bagian dari pemberian suap," tutur Isnur.

Isnur juga melihat pemberian Samin Tan untuk Eni menghasilkan timbal balik yang melanggar hukum. Dengan demikian, kata dia, tindakan suap yang dilakukan Samin Tan ke Eni sudah terang benderang.

"Ada pemberian dan ada timbal balik yang dilakukan oleh penyelenggara negara ini," ucap Isnur.

Sebelumnya, KPK masih tak percaya Samin Tan, bisa bebas dari jeratan hukum. Sebab, banyak kasus serupa yang penyuapnya dijerat hukum.

"Beberapa putusan pengadilan sebelumnya telah banyak yang memutus bersalah terdakwa dengan konstruksi hukum yang sama dengan perkara tersebut," kata Plt Juru KPK Ali Fikri, Minggu (19/6).

Meski demikian, KPK menghormati putusan pengadilan yang sudah menyatakan Samin Tan bebas. Namun, putusan itu diyakini bisa menjadi preseden buruk dalam putusan pengadilan terkait kasus korupsi di Indonesia.

MA menolak permohonan kasasi yang dilakukan jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK dalam putusan tingkat pertama terhadap mantan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (PT BORN) Samin Tan. Penolakan itu menguatkan vonis bebas Samin Tan. (tan/jpnn)


YLBHI menyebut setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News