Bagaimana Cara Membeli Meterai Elektronik?
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah resmi meluncurkan meterai elektronik atau e-Meterai kemarin Jumat (1/10).
Lalu bagaimana cara membeli meterai elektronik?
Menurut Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo jika membutuhkan meterai elektronik masyarakat bisa mengaksesnya melalui portal e-Meterai pada tautan https://pos.e-meterai.co.id.
Pertama-tama masyarakat harus membuat akun dan bisa membubuhkan meterai elektronik dari sana.
"Dalam hal terjadi kegagalan pada sistem meterai elektronik, pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP)," terang Suryo saat peluncuran di Jakarta.
Suryo memerinci di dalam setiap meterai elektronik akan memiliki nomor seri unik, gambar lambang negara Garuda Pancasila, tulisan METERAI ELEKTRONIK, dan angka serta tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai.
Perum Peruri menjadi pihak yang ditunjuk pemerintah untuk membuat dan mendistribusikan meterai elektronik.
Perum Peruri dapat bekerja sama dengan pihak lain melalui proses yang transparan dan akuntabel untuk mendistribusikan meterai elektronik.
Di sisi lain, distribusi dan penjualan meterai tempel dilaksanakan oleh PT Pos Indonesia.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menjelaskan cara membeli meterai elektronik.
- Penyebab Pemerintah Batal Beri Insentif ke 3 Komoditas
- Simak Perincian & Perhitungan Barang yang Kena PPN 12 Persen
- Bea Cukai Tanjung Perak Perkuat Kolaborasi untuk Optimalkan Pengawasan dan Penegakan Hukum
- Lewat Kegiatan Ini, Para Mahasiswa Dibekali Wawasan Tentang Kepabeanan dan Cukai
- Dukung Asta Cita, Ini Kinerja Pengawasan Kanwil Bea Cukai Jakarta Sepanjang 2024
- Kinerja APBN 2024 On Track, Penerimaan Bea Cukai Capai Rp 257,8 Triliun hingga November