Bagaimana Cara Membeli Meterai Elektronik?

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah resmi meluncurkan meterai elektronik atau e-Meterai kemarin Jumat (1/10).
Lalu bagaimana cara membeli meterai elektronik?
Menurut Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo jika membutuhkan meterai elektronik masyarakat bisa mengaksesnya melalui portal e-Meterai pada tautan https://pos.e-meterai.co.id.
Pertama-tama masyarakat harus membuat akun dan bisa membubuhkan meterai elektronik dari sana.
"Dalam hal terjadi kegagalan pada sistem meterai elektronik, pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP)," terang Suryo saat peluncuran di Jakarta.
Suryo memerinci di dalam setiap meterai elektronik akan memiliki nomor seri unik, gambar lambang negara Garuda Pancasila, tulisan METERAI ELEKTRONIK, dan angka serta tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai.
Perum Peruri menjadi pihak yang ditunjuk pemerintah untuk membuat dan mendistribusikan meterai elektronik.
Perum Peruri dapat bekerja sama dengan pihak lain melalui proses yang transparan dan akuntabel untuk mendistribusikan meterai elektronik.
Di sisi lain, distribusi dan penjualan meterai tempel dilaksanakan oleh PT Pos Indonesia.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menjelaskan cara membeli meterai elektronik.
- Bea Cukai Malang Ajak Satlinmas dan Masyarakat Gempur Rokok Ilegal Lewat Kegiatan Ini
- Ini Peran Strategis Bea Cukai dalam Sinergi Instansi untuk Mendorong Ekonomi Daerah
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok
- Bea Cukai Ingatkan Pentingnya Wawas Diri Terhadap Penipuan Mengatasnamakan Instansi
- Ini Tindak Lanjut Pelanggaran Cukai di Magetan Setelah Sanksi Administrasi Terbayarkan
- Ekspor Tembakau Iris ke Jepang, PT Taru Martani Dapat Fasilitas Ini dari Bea Cukai