Bagaimana Ceritanya Nih, Pengadilan Belum Terima Pencabutan Gugatan Terkait Muktamar NU?
Kamis, 09 Desember 2021 – 20:01 WIB

Humas Pengadilan Negeri Kelas I Tanjungkarang, Bandarlampung, Hendri Irawan. Foto: ANTARA.
Gugatan diajukan melalui LBH NU Provinsi Lampung ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung.
Selain memohon pengadilan membatalkan keputusan pimpinan tertinggi di NU tersebut, dua penggugat juga ingin Rais Aam dihukum dengan cara meminta maaf melalui media cetak dan elektronik nasional serta lokal selama tujuh hari berturut-turut.
Menanggapi gugatan itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor siap memberikan bantuan hukum kepada Rais Aam PBNU Kiai Miftachul Akhyar.
LBH Ansor meyakini gugatan itu akan mudah dimentahkah oleh pengadilan.
Karena langkah Kiai Miftachul Ahyar mengubah jadwal pelaksanaan muktamar sama sekali tidak bertentangan dengan peraturan yang ada.(Antara/jpnn)
Pengadilan Tanjungkarang, Lampung belum menerima pencabutan gugatan Muktamar NU terkait perubahan jadwal. Bagaimana ceritanya nih?
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Tidak Dicantumkannya Pasal Suap di Dakwaan Zarof Ricar Disorot, Diduga Ada Upaya Sandera Ketua MA
- Iwakum Nilai Larangan Siaran Langsung Sidang dalam Revisi KUHAP Langgar Asas Persidangan Terbuka
- Bantah Suap Hakim, Pengacara Ronald Tannur Minta Maaf kepada Heru Hanindyo
- Ibu Ronald Tannur Bantah Beri Suap kepada Hakim PN Surabaya
- Massa Aksi Desak PTUN Segera Tolak Gugatan PT SKB