Bagaimana Hukum Islam Soal Fenomena Jual Beli Uang Jelang Lebaran?

 Bagaimana Hukum Islam Soal Fenomena Jual Beli Uang Jelang Lebaran?
Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Batu, Jawa Timur, Achmad Faiz. Foto Radar Malang/JPNN.com

jpnn.com, MALANG - Fenomena jasa penukaran uang dengan mengurangi nominalnya termasuk kategori riba.

Pernyataan itu disampaikan Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Batu, Jawa Timur, Achmad Faiz yang menaggapi maraknya jasa penukaran uang menjelang Lebaran.

Kepada Radar Malang (Jawa Pos Group), Achmad mengatakan bahwa dengan tegas Islam melarang jual beli uang karena masuk kategori riba.

“Menjual uang dengan uang itu biasanya ada lebihnya (keuntungan), dan dalam Islam sendiri itu riba,” jelasnya, saat Radar Malang Online temui di ruang kerjanya.

Hal senada juga disampaikan Ketua 3 MUI Kota Batu Ali Rohim. “Boleh menukar uang baru, satu juta ditukar dengan satu juta. Tidak boleh lebih,” tegasnya.

Ia juga mengatakan bila penukaran uang baru seperti yang ada dijalan-jalan itu tidak boleh. Sebab riba karena ada unsur lebihnya.

Ali mencontohkan, riba tidak hanya sebatas dalam penukaran uang. Memberikan hutang kepada orang lain kemudian meminta si penghutang mengembalikan lebih itu juga riba.

Riba sendiri yaitu menetapkan bunga atau melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian.

Fenomena jasa penukaran uang dengan mengurangi nominalnya termasuk kategori riba.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News