Bagaimana Hukum Islam Soal Fenomena Jual Beli Uang Jelang Lebaran?
Sabtu, 17 Juni 2017 – 02:37 WIB
Dia menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan praktik tersebut, karena jelas dalam islam hukumnya haram.
“Sebaiknya masyarakat menukarkan uang di tempat resmi. Kalau di Batu ada bank-bank syariah, bisa juga di bank yang berlogo BI (Bank Indonesia). Carilah tempat penukaran yang kita menukar sekian dapatnya sekian, jadi tetap tanpa ada lebihan,” ajak Ali. (jpnn/jpg)
Fenomena jasa penukaran uang dengan mengurangi nominalnya termasuk kategori riba.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ini Daftar Pemenang Anugerah Syiar Ramadan 2024
- Inilah 7 Brand Skincare Terlaris Selama Ramadan 2024
- Tokopedia: Produk Groceries hingga Fesyen Paling Laris Selama Ramadan-Lebaran 2024
- Pengiriman Paket Ninja Xpress Melonjak Tajam Selama Ramadan 2024, Wow
- Rangkaian Kemeriahan Ramadan PUBG Mobile Tak Hanya di Jakarta
- Ramadan & Idulfitri di Riau Aman, Irjen Iqbal Beri Penghargaan ke Jajarannya