Bagaimana Hukum Islam Soal Fenomena Jual Beli Uang Jelang Lebaran?

 Bagaimana Hukum Islam Soal Fenomena Jual Beli Uang Jelang Lebaran?
Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Batu, Jawa Timur, Achmad Faiz. Foto Radar Malang/JPNN.com

Dia menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan praktik tersebut, karena jelas dalam islam hukumnya haram.

“Sebaiknya masyarakat menukarkan uang di tempat resmi. Kalau di Batu ada bank-bank syariah, bisa juga di bank yang berlogo BI (Bank Indonesia). Carilah tempat penukaran yang kita menukar sekian dapatnya sekian, jadi tetap tanpa ada lebihan,” ajak Ali. (jpnn/jpg)


Fenomena jasa penukaran uang dengan mengurangi nominalnya termasuk kategori riba.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News