Bincang Hukum

Bagaimana Hukum Menikah yang Diketahui Sudah Beristri?

Bagaimana Hukum Menikah yang Diketahui Sudah Beristri?
Wakil Rektor II Universitas Narotama, Dr I A Budhivaya SH MH. Foto Radar Surabaya/JPNN.com

jpnn.com - PENGASUH rubrik Bincang Hukum yang saya hormati, saya seorang perempuan yang sudah menikah.

Pernikahan dilangsungkan tiga tahun lalu secara sah. Dari pernikahan itu, telah lahir seorang anak laki-laki yang usianya kini sudah dua tahun.

Namun, seperti disamber geledek, belum lama ini ada seorang wanita menemui saya. Ia mengaku juga menjadi istri dari suami saya.

Bahkan, ia mengaku sudah enam tahun menikah. Untuk memastikannya, si wanita itu memperlihatkan bukti berupa foto-foto dan video saat digelarnya pernikahan.

Ketika saya tanyakan ke suami, ia mengamininya dan menjelaskan ketika dia menikahi saya sudah punya istri di kota lain.

Pertanyaan saya, apakah pernikahan kami bisa dibatalkan oleh pengadilan, bila si istri pertamanya tidak terima, karena memalsukan data single.

Langkah apa yang harus saya lakukan untuk menyelamatkan pernikahan kami, demi status hukum yang jelas terhadap anak saya? Terimakasih atas penjelasannya.

Woro Diah Di: Gresik

PENGASUH rubrik Bincang Hukum yang saya hormati, saya seorang perempuan yang sudah menikah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News