Bincang Hukum

Bagaimana Hukum Menikah yang Diketahui Sudah Beristri?

Bagaimana Hukum Menikah yang Diketahui Sudah Beristri?
Wakil Rektor II Universitas Narotama, Dr I A Budhivaya SH MH. Foto Radar Surabaya/JPNN.com

JAWABAN:

Ibu Woro di Gresik, sebelumnya saya turut prihatin dengan permasalahan yang saat ini sedang ibu alami. Permasalahan yang Anda hadapi tidak mudah, karena menyangkut beberapa aspek hukum perdata dan pidana, juga perasaan sebagai manusia.

Anda telah melangsungkan perkawinan dengan seseorang yang telah beristri. Sesuai dengan pernyataan Anda, saat perkawinan dilangsungkan, semua pihak tidak mengetahui bahwa suami Anda telah beristri.

Diperkirakan bahwa suami Anda telah memalsukan identitas dirinya. Dalam peristiwa tersebut, selain perkawinannya dapat dibatalkan oleh pengadilan, maka suami Anda teridentifikasi melakukan pemalsuan dokumen.

Itu melanggar Pasal 264 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara, yang harus dibuktikan di pengadilan.

Apabila memang benar terjadi pemalsuan identitas, berdasarkan Pasal 9 UU Perkawinan No 1 tahun 1974 bahwa seseorang yang telah terikat perkawinan dengan orang lain tidak dapat kawin lagi kecuali mendapat izin dari pengadilan.

Demikian juga berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (1) huruf a Kompilasi Hukum Islam, bahwa suatu perkawinan dapat dibatalkan apabila seorang suami melakukan poligami tanpa izin Pengadilan Agama.

Pembatalan perkawinan merupakan suatu putusan pengadilan, yang diwajibkan melalui persidangan untuk memastikan, bahwa perkawinan yang telah dilangsungkan tersebut mempunyai cacat hukum.

PENGASUH rubrik Bincang Hukum yang saya hormati, saya seorang perempuan yang sudah menikah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News