Bincang Hukum
Bagaimana Hukum Menikah yang Diketahui Sudah Beristri?
Senin, 26 Desember 2016 – 01:31 WIB

Wakil Rektor II Universitas Narotama, Dr I A Budhivaya SH MH. Foto Radar Surabaya/JPNN.com
Apabila nanti dapat dibuktikan bahwa tidak terpenuhinya persyaratan dan rukun nikah, atau disebabkan dilanggarnya ketentuan yang mengharamkan perkawinan tersebut.
Apabila putusan pengadilan akhirnya membatalkan perkawinan Anda, maka antara lain yang perlu diperjuangan agar putera Anda memperoleh hak-haknya, sebagaimana anak yang sah dari ayahnya.
Upaya tersebut dapat dilakukan berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi MK No. 46/PUU-VIII/2010, dengan cara: (a) adanya pengakuan oleh sang ayah biologis; atau (b) pengesahan oleh ayah biologis terhadap anak luar kawin tersebut , melalui penetapan pengadilan. Demikian jawaban yang bisa kami berikan, semoga dapat membantu menghadapi permasalahan Anda.
(*)
PENGASUH rubrik Bincang Hukum yang saya hormati, saya seorang perempuan yang sudah menikah.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mencicipi Hidangan Khas Kerajaan di Royal Dinner Mangkunegaran Solo
- 4 Manfaat Seledri, Bantu Jaga Kesehatan Organ Hati
- 5 Khasiat Rutin Minum Air Kelapa Campur Madu, Mengandung Serat Tinggi
- 3 Manfaat Daun Jambu Biji, Baik untuk Penderita Diabetes
- 5 Makanan Kaya Protein untuk Vegan
- Tingkatkan Suasana Hati dengan Mengonsumsi 5 Teh Ini