Bincang Hukum
Bagaimana Hukum Menikah yang Diketahui Sudah Beristri?
Senin, 26 Desember 2016 – 01:31 WIB
Apabila nanti dapat dibuktikan bahwa tidak terpenuhinya persyaratan dan rukun nikah, atau disebabkan dilanggarnya ketentuan yang mengharamkan perkawinan tersebut.
Apabila putusan pengadilan akhirnya membatalkan perkawinan Anda, maka antara lain yang perlu diperjuangan agar putera Anda memperoleh hak-haknya, sebagaimana anak yang sah dari ayahnya.
Upaya tersebut dapat dilakukan berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi MK No. 46/PUU-VIII/2010, dengan cara: (a) adanya pengakuan oleh sang ayah biologis; atau (b) pengesahan oleh ayah biologis terhadap anak luar kawin tersebut , melalui penetapan pengadilan. Demikian jawaban yang bisa kami berikan, semoga dapat membantu menghadapi permasalahan Anda.
(*)
PENGASUH rubrik Bincang Hukum yang saya hormati, saya seorang perempuan yang sudah menikah.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bebica Ajak Wanita Indonesia Cantik Alami dan Lebih Percaya Diri
- Shindy Fioerla Ajak Puluhan Anak Yatim Rayakan Ulang Tahun Noah
- Gebyar Pernikahan Indonesia Hadirkan Nuansa Tradisional
- Simak Info dari IDI Boyolali soal Faktor Utama Pemicu Diare dan Pengobatannya
- IDI Brebes Ajak Masyarakat Mengenali Penyakit Radang Usus dan Pengobatannya
- 5 Khasiat Rutin Minum Air Cengkeh, Bantu Obati Batuk