Bagaimana Hukumnya Mengganti Nama Setelah Haji?

Bagaimana Hukumnya Mengganti Nama Setelah Haji?
Kloter jemaah haji Indonesia. Ilustrasi Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com - Salah satu budaya yang lumayan sering dijumpai saat menjalankan rukun Islam ke-5 adalah mengganti, mengubah nama saat berada di Mekkah atau Madinah.

Sebenarnya syariat Islam telah menuntun umatnya untuk memberi nama yang baik kepada anak ketika lahir, supaya bisa memperoleh berkah dan menjadi doa terbaik untuk anak.

Namun, syariat tersebut belum ditangkap oleh semua muslim.

Pentingnya memberi nama yang baik dikisahkan Al-Quran bagaimana Allah memberi nama anak Nabi Zakaria As:

Wahai Zakaria! Kami memberi kabar gembira kepadamu dengan seorang anak laki-laki namanya Yahya, yang Kami belum pernah memberikan nama seperti itu sebelumnya (QS. Maryam: 7).

Dalam salah satu redaksi kitab Adzkar al-Nawawi bab istihbab Tahsin al-ismi menyatakan seorang muslim ketika di hari kiamat akan dipanggil dengan nama masing-masing.

Sesungguhnya kalian akan dipanggil pada hari kiamat dengan nama kalian dan nama bapak-bapak kalian. Maka baguskanlah nama-nama kalian (Al-Nawawi mengutip dari Sunan Abi Dawud bersumber dari Abu Dardak menilai sanadnya jayyid, Al-Baihaqi menilai mursal).

Dalam salah satu Riwayat dari Ibnu Umar yang dicatat oleh Imam Muslim dalam Kitab Sahihnya, disebutkan bahwa nama Abdullah dan Abdurrahman paling dicintai oleh Allah.

Syariat Islam telah menuntun umatnya untuk memberi nama yang baik kepada anak ketika lahir, supaya bisa memperoleh berkah dan menjadi doa terbaik.

Sumber NuOnline

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News