Bagaimana Hukumnya Mengganti Nama Setelah Haji?

jpnn.com - Salah satu budaya yang lumayan sering dijumpai saat menjalankan rukun Islam ke-5 adalah mengganti, mengubah nama saat berada di Mekkah atau Madinah.
Sebenarnya syariat Islam telah menuntun umatnya untuk memberi nama yang baik kepada anak ketika lahir, supaya bisa memperoleh berkah dan menjadi doa terbaik untuk anak.
Namun, syariat tersebut belum ditangkap oleh semua muslim.
Pentingnya memberi nama yang baik dikisahkan Al-Quran bagaimana Allah memberi nama anak Nabi Zakaria As:
Wahai Zakaria! Kami memberi kabar gembira kepadamu dengan seorang anak laki-laki namanya Yahya, yang Kami belum pernah memberikan nama seperti itu sebelumnya (QS. Maryam: 7).
Dalam salah satu redaksi kitab Adzkar al-Nawawi bab istihbab Tahsin al-ismi menyatakan seorang muslim ketika di hari kiamat akan dipanggil dengan nama masing-masing.
Sesungguhnya kalian akan dipanggil pada hari kiamat dengan nama kalian dan nama bapak-bapak kalian. Maka baguskanlah nama-nama kalian (Al-Nawawi mengutip dari Sunan Abi Dawud bersumber dari Abu Dardak menilai sanadnya jayyid, Al-Baihaqi menilai mursal).
Dalam salah satu Riwayat dari Ibnu Umar yang dicatat oleh Imam Muslim dalam Kitab Sahihnya, disebutkan bahwa nama Abdullah dan Abdurrahman paling dicintai oleh Allah.
Syariat Islam telah menuntun umatnya untuk memberi nama yang baik kepada anak ketika lahir, supaya bisa memperoleh berkah dan menjadi doa terbaik.
- Pengumuman, Kemenag Perpanjang Waktu Pelunasan Bipih
- Bank Aladin Syariah Permudah Pendaftaran Haji Secara Digital
- IPHI Dorong Pembentukan Komite Tetap Haji, Ini Alasannya
- BPKH Limited Luncurkan 60 Unit Bus Baru untuk Layanan Jemaah Haji dan Umrah
- Kemenag: 7 Calon Jemaah Haji Asal Kota Mataram Meninggal Dunia
- RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah Perlu Partisipasi Publik demi Tata Kelola yang Adil