Bagaimana Hukumnya Mengganti Nama Setelah Haji?
Sabtu, 16 Juli 2022 – 15:57 WIB

Kloter jemaah haji Indonesia. Ilustrasi Foto: Dok. JPNN.com
Oleh karena itu diwajibkan mengganti nama jika mengandung makna yang buruk atau haram seperti Abdus Syaithan yang artinya hamba setan.
Maka pada momen sakral seperti saat melaksanakan haji diwajibkan mengantinya. Muhammad Amin al-Kurdi dalam kitabnya Tanwir al-Qulub halaman 234 menjelaskan:
Mengubah nama-nama yang haram itu hukumnya wajib, dan nama-nama yang makruh hukumnya sunah.
Namun adakalanya mengubah, mengganti nama hukumnya makruh jika namanya seperti Himar (keledai), Ibil (unta). Jika namanya tidak bertentangan dengan agama, maka mengubah nama hukumnya mubah. Baik mengubah saat pelaksanaan haji atau tidak.(jpnn)
Syariat Islam telah menuntun umatnya untuk memberi nama yang baik kepada anak ketika lahir, supaya bisa memperoleh berkah dan menjadi doa terbaik.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
BERITA TERKAIT
- BPKH Catat Kinerja Positif 2024, Indra Gunawan: Lampaui Target Dana Kelolaan
- Pengumuman, Kemenag Perpanjang Waktu Pelunasan Bipih
- Bank Aladin Syariah Permudah Pendaftaran Haji Secara Digital
- IPHI Dorong Pembentukan Komite Tetap Haji, Ini Alasannya
- BPKH Limited Luncurkan 60 Unit Bus Baru untuk Layanan Jemaah Haji dan Umrah
- Kemenag: 7 Calon Jemaah Haji Asal Kota Mataram Meninggal Dunia