Kasus Perdagangan Orang
Bagaimana JPU? Tuntutan untuk Para Terdakwa Sudah Siap?
jpnn.com, KUPANG - Untuk kedua kalinya sidang tuntutan bagi tujuh terdakwa perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking ditunda majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Kupang.
Sidang ditunda lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang belum merampungkan surat tuntutan bagi para terdakwa, masing-masing Benediktus Sani Babu, Tonny Pah, Yusak Gunanto, Kamarudin Harahap, Yasmin Ndun, Rahmatawi dan Sela Risa.
Sidang pada Senin (20/3) sekira pukul 15.00 dipimpin oleh ketua majelis hakim, Nuril Huda didampingi hakim anggota, Fransiska Nino dan Theodora Usfunan.
Terpantau, Hakim Ketua, Nuril Huda usai membuka sidang langsung meminta JPU untuk membacakan tuntutan bagi para terdakwa. Namun oleh JPU dijelaskan bahwa tuntutan belum siap.
“Bagaimana JPU? Tuntutan untuk para terdakwa sudah siap?,” tanya hakim ketua.
Namun oleh JPU dijelaskan bahwa pihaknya belum selesai menyiapkan tuntutan untuk para terdakwa. “Kami minta waktu lagi yang mulia karena tuntutan belum siap,” jelas JPU seperti dilansir Timor Express (Jawa Pos Group).
Menanggapi penjelasan JPU tersebut maka ketua majelis hakim lalu menunda persidangan hingga Senin pekan depan.
Atas kondisi tersebut, Semuel Haning selaku penasihat hukum para terdakwa mengatakan penundaan sidang tuntutan telah membuat kliennya bertanya-tanya.
Untuk kedua kalinya sidang tuntutan bagi tujuh terdakwa perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking ditunda majelis
- Ungkap Kasus TPPO, Polres Muara Enim Bekuk 1 Tersangka
- Kantor Imigrasi Bekasi Terapkan Kebijakan Bagi CPMI Untuk Dukung Pemberantasan TPPO
- Hamdan Zoelva Berharap Hakim Kasus Tom Lembong Independen dan imparsial
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim
- Komnas HAM: Satgas TPPO Tak Lakukan Pencegahan di NTT
- Jessica Wongso Keluar dari Ruang Sidang, Gegara Hakim Memberikan Izin kepada Jaksa