Bagaimana Kalau Masyarakat Mudik Sebelum 6 Mei?

Bagaimana Kalau Masyarakat Mudik Sebelum 6 Mei?
Ilustrasi mudik. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) pada 26 Maret 2021 lalu resmi melarang mudik lebaran terhitung dari 6 hingga 17 Mei 2021.

Masyarakat dilarang mudik lebaran selama periode tanggal tersebut. 

Namun, khusus di DKI Jakarta hanya Terminal Terpadu Pulogebang yang tetap beroperasi saat larangan mudik berlaku.

Lantas, bagaimana jika masyarakat melaksanakan mudik lebaran sebelum 6 Mei 2021?

Kepala Terminal Terpadu Pulogebang Bernad Pasaribu mengatakan pihaknya akan tetap melayani penumpang bus yang berangkat dengan alasan apa pun. 

Artinya, pelayanan bus di terminal tersebut akan tetap berjalan seperti biasa sebelum larangan mudik berlaku.

"Kami tetap arahkan (terapkan) protokol kesehatan Covid-19 ketat dan (jalankan) persyaratan perjalanan yang dibutuhkan," kata Bernad saat dihubungi, Selasa (6/4).

Bernad menambahkan pihaknya juga masih akan memberlakukan persyaratan perjalanan yang bagi calon penumpang bus, sebelum larangan mudik berlaku nantinya.

Pemerintah melalui Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) pada 26 Maret 2021 lalu resmi melarang mudik lebaran terhitung dari 6 hingga 17 Mei 2021, simak selengkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News