Bagaimana Kesimpulan Hasil Penyelidikan Papa Setnov?

jpnn.com - JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) belum bisa menyimpulkan adanya dugaan pemufakatan jahat proses perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia yang melibatkan melibatkan politikus Golkar Setya Novanto (Setnov).
Menurut Jaksa Agung, M Prasetyo saat ini pihaknya masih mengevaluasi hasil pemeriksaan yang sudah dijalani Setnov.
“Iya kita akan evaluasi dulu, kan ada prosesnya. Tahapan-tahapannya ada. Kita lihat hasilnya,” kata Prasetyo di Gedung Bundar, Jakarta, Jumat (12/2).
Saat ditanya apakah kasus tersebut akan naik menjadi penyidikan, Prasetyo berdalih, bahwa pihaknya bekerja berdasarkan fakta hukum.
“Makanya dievaluasi lagi. Setelah dievaluasi kita akan simpulkan. Yang pasti pemeriksaan ditingkat penyelidikan dengan penyidikan lain lagi nanti," cetus dia.
Sebab, menurut dia, penyelidik harus berhati-hati dalam menangani kasus yang menyeret sejumlah nama besar itu. “Enggak ada istilah sederhana di sini, kita serius, sungguh-sungguh," bebernya.
Begitu pun saat ditanya perihal bantahan Setnov yang mengaku tidak mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Prasetyo hanya menjawab bahwa setiap orang memiliki hak ingkar.
“Apakah dijawab tuntas atau tidak, iya nanti akan dievaluasi,” imbuh dia.(Mg4/jpnn)
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) belum bisa menyimpulkan adanya dugaan pemufakatan jahat proses perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang