Bagaimana Kita Bisa Hadang Politik Dinasti?

Bagaimana Kita Bisa Hadang Politik Dinasti?
Bagaimana Kita Bisa Hadang Politik Dinasti?

jpnn.com - JAKARTA - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan larangan politik dinasti dalam pencalonan kepala daerah sebagaimana diatur di Undang-undang Pilkada, inkonstitusional, membuat Komisi II DPR kecewa.

"Komisi II kecewa dengan putusan MK," kata Wakil Ketua Komisi II DPR, Ahmad Riza Patria dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (8/7).

Dikatakan Riza, MK seharusnya memahami niat baik dan tujuan dari pasal tersebut. Menurutnya, fakta yang terjadi selama ini menunjukkan politik dinasti tumbuh subur dan tidak membawa pengaruh baik bagi jalannya pemerintahan di daerah.

Padahal, Riza menilai ketentuan dalam Pasal 119 dan Pasal 123 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan Undang-Undang No.8 Tahun 2015 tentang Perubahan UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, sudah sesuai untuk mencegah niat kepala daerah membangun dinasti politiknya.

"Daerah tidak maju signifikan bahkan jadi seperti kerajaan. Kenapa? Karena dia (petahana dan keluarga) selalu menang. Bisa menentukan pejabat, anggaran, menggertak dan mengancam," tegasnya.

Dengan adanya putusan MK tersebut, politikus Gerindra itu terkesan pesimis, bahwa upaya menghadang para petahana membangun dinasti politiknya dapat dilakukan. Karena dalam Pilkada serentak mendatang, petahana bsia saja membagikan uang untuk RT/RW dalam bentuk program. "Kalau seperti ini bagaimana kita melawan praktik dinasti?" pungkasnya.(fat/jpnn)

 


JAKARTA - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan larangan politik dinasti dalam pencalonan kepala daerah sebagaimana diatur di Undang-undang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News