Bagaimana Kondisi Munarman? TAKTIS Mengalami Kesulitan Bertemu Kliennya Itu

Bagaimana Kondisi Munarman? TAKTIS Mengalami Kesulitan Bertemu Kliennya Itu
Munarman. Foto: Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap mantan Sekretaris Umum FPI Munarman di kediamannya, Pondok Cabe, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa sekitar pukul 15.30 WIB.

Munarman langsung dibawa ke Polda Metro Jaya menumpang mobil berwarna putih.

Tim kuasa hukum Munarman mengatakan mengalami kesulitan menemui kliennya di Polda Metro Jaya.

"Hingga saat ini, kami sebagai kuasa hukum mengalami kesulitan untuk bertemu dengan klien kami," kata pengacara M. Hariadi Nasution yang mewakili tim kuasa hukum Munarman melalui pesan tertulisnya yang diterima ANTARA di Jakarta, Rabu (28/4).

Tim pengacara itu memperkenalkan diri sebagai Tim Advokasi Ulama dan Aktivis (TAKTIS).

Menurut Hariadi Nasution, ada prosedur hukum yang akan dilanggar oleh pihak aparat jika Munarman tidak diberi akses ke pengacaranya.

Berdasarkan Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 56 Ayat (1) KUHAP, kata M. Hariadi, kliennya seharusnya mendapatkan bantuan hukum dari penasihat hukum yang dipilihnya sendiri, terlebih ancaman pidana yang dituduhkan terhadap Munarman di atas 5 tahun sehingga wajib mendapatkan bantuan hukum.

Tim kuasa hukum juga mengatakan cara-cara penangkapan terhadap Munarman telah melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM).

Setelah ditangkap Densus 88, Munarman langsung digelandang ke Polda Metro Jaya dan menjalani pemeriksaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News