Bagaimana Kondisi Munarman? TAKTIS Mengalami Kesulitan Bertemu Kliennya Itu

Bagaimana Kondisi Munarman? TAKTIS Mengalami Kesulitan Bertemu Kliennya Itu
Munarman. Foto: Ricardo

Penangkapan yang dilakukan terhadap Munarman dengan cara menyeret paksa di kediamannya, kemudian menutup mata yang bersangkutan saat turun dari mobil di Polda Meteo Jaya, menurut M. Hariadi, secara nyata telah menyalahi prinsip hukum dan HAM sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU No.15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Ditegaskan pula bahwa cara-cara paksaan semacam itu tidak perlu dilakukan oleh kepolisian karena Munarman adalah orang yang taat dan mengerti hukum.

Tim kuasa hukum juga menyesalkan langkah kepolisian yang tidak melayangkan surat panggilan kepada Munarman.

Dia menegaskan bahwa kliennya adalah advokat yang merupakan penegak hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

"Dengan demikian, apabila dipanggil secara patut pun klien kami pasti akan memenuhi panggilan tersebut. Akan tetapi, hingga terjadinya penangkapan terhadap klien kami tidak pernah ada sepucuk surat pun diterima klien kami sebagai panggilan," kata Hariadi.

Sejauh ini, Munarman masih berada di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.

Kepolisian menangkap Munarman, pengacara Rizieq Shihab dan eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), karena yang bersangkutan diduga terlibat kegiatan baiat (pengambilan sumpah setia) kepada salah satu organisasi radikal teroris, di Medan, Jakarta, dan Makassar beberapa tahun lalu.

Terkait dengan dugaan itu, tim kuasa hukum membantah bahwa Munarman terlibat ISIS.

Setelah ditangkap Densus 88, Munarman langsung digelandang ke Polda Metro Jaya dan menjalani pemeriksaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News